Tito Karnavian Cium Aroma Tak Netral Penyelenggara Pilkada, Sebut Ada Calon yang Pasang Orang di KPU
Mendagri ) Tito Karnavian mencium aroma tak netral penyelenggara pemilu jelang Pilkada, sebut ada calon yang pasang orang di KPU dan Bawaslu
83 Kampanye Dibubarkan
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Republik Indonesia mencatat sebanyak 83 kegiatan kampanye selama tahapan Pilkada serentak 2020 dibubarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu RI juga mencatat ada 605 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sepanjang tahapan kampanye yang dilakukan oleh kontestan Pilkada.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan informasi tersebut saat melakukan kunjungan ke Cianjur, Senin (19/10/2020).
Disebutkan, pihaknya juga telah menerbitkan 303 peringatan tertulis kepada kontestan Pilkada dari berbagai daerah.
"Ada peningkatan signifikan terkait peringatan tertulis ini dari 10 hari pertama dan kedua selama tahapan kampanye," kata Fritz kepada Kompas.com di halaman kantor Bawaslu Cianjur, Senin.
Baca juga: Pilkades Disebut Ganggu Tahapan Pilkada Bulungan, Bawaslu Kaltara Diminta Surati Kemendagri
Baca juga: Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar Beber Ada 48 Kampanye Telah Dibubarkan saat Kunjungi Kaltara
Baca juga: Bawaslu Malinau Sebut Komunikasi Masih Efektif Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Masa Kampanye
Kampanye tatap muka mendominasi Lebih lanjut dikatakan, kampanye secara tatap muka lebih banyak dipilih oleh para calon ketimbang daring atau menggunakan platform media sosial.
“Tercatat ada 36 pelanggaran di media sosial, termasuk pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara,” ucapnya.
Terkait pelanggaran yang melibatkan ASN, dikatakan Frizt Edward Siregar, Bawaslu RI telah merekomendasikan atau melimpahkan kasusnya ke KASN.
"Untuk prosesnya kita kawal terus. Sanksi apa nanti yang akan diberikan," ujar dia.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official