GRATIS & Mudah Membuat Surat Keterangan Usaha agar Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Awas Bisa Ditutup

Gratis & mudah membuat Surat Keterangan Usaha agar dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta, awas bisa ditutup.

Tangkapan layar Facebook/ http://www.depkop.go.id/
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan UMKM, Banpres Rp 2,4 Juta, Mudah dan Gratis. Tangkapan layar Facebook/ http://www.depkop.go.id/ 

TRIBUNKALTARA.COM - Gratis & mudah membuat Surat Keterangan Usaha agar dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta, awas bisa ditutup.

Namun, jangan terlena dengan waktu pembukaan.

Sebab, sewaktu-waktu pendaftaran bisa langsung ditutup saat kuota telah terpenuhi.

Untuk itu, segera bagi yang belum mendaftar agar mendaftar.

Pemerintah mengucurkan dana hibah Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM yang terdampak covid-19. 

Dana hibah yang masuk dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) ini sudah dicairkan sejak Agustus 2020. 

Hingga kini, pendaftaran masih dibuka, dan sewaktu-waktu bisa ditutup jika kuota 12 juta sudah terpenuhi. 

Ada salah satu syarat wajib untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah wajib miliki Surat Keterangan Usaha ( SKU).

Bagaimana cara membuatnya? Sangat mudah. Cek dalam artikel ini.

Baca juga: LOGIN siapbersamaumkm.com Sudah Bisa Dibuka, Isi Data Bantuan UMKM Online, Bisa Dapat Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Dapat atau Tidak Banpres Produktif, Link eform.bri.co.id

Baca juga: SEGERA Cek Rekeningmu, Akhir Bulan Oktober 2020, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair

Baca juga: BLT Rp 1,2 Juta untuk Karyawan Gelombang 2, Cek Namamu, Menaker: Sebelum November Kita Bisa Transfer

Dilansir TribunKaltim.co, dari Kemenkop UKM Surat Keterangan Usaha merupakan salah satu syarat dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta. 

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Berikut ini syarat yang harus dibawa pelaku UMKM yang ingin membuat SKU

Cukup datang ke kantor Kelurahan/ kecamatan tersebut dengan membawa:

- Surat Pengantar RT/RW

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved