GRATIS & Mudah Membuat Surat Keterangan Usaha agar Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Awas Bisa Ditutup
Gratis & mudah membuat Surat Keterangan Usaha agar dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta, awas bisa ditutup.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan/Permohonan (bisa dengan mengisi formulir surat keterangan di Keluarahan)
Kemudian Lurah atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.
Pembuatan SKU ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun.
Lalu jika sudah memiliki SKU apa yang harus dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM ini?
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK, seperti BRI.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro