Nasib Jenderal Bintang Satu Polri Seusai Diduga Terlibat LGBT, Begini Faktanya

sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat perilaku lgbt

Editor: Ade Mayasanto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Awi Setyono mengatakan, yang bersangkutan telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.

Menurut Awi Setyono, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu. Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. ((Thinkstock))

Awi Setyono merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP. Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan. 

Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun. 

"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan," tukasnya.

Untuk diketahui, isu salah satu perwira tinggi (Pati) berpangkat Brigjen berinisial E terlibat LGBT pertama kali diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

"Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

LGBT
LGBT ()

Dia menuturkan Polri harus bersikap transparan untuk menjelaskan adanya kasus LGBT di institusinya.

Termasuk kebenaran Brigjen E yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.

Sebab di masa kepemimpinan Kapolri Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved