Nasib Jenderal Bintang Satu Polri Seusai Diduga Terlibat LGBT, Begini Faktanya

sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat perilaku lgbt

Editor: Ade Mayasanto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Awi Setyono mengatakan, yang bersangkutan telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.

Menurut Awi Setyono, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu. Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. ((Thinkstock))

Awi Setyono merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP. Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan. 

Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun. 

"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan," tukasnya.

Untuk diketahui, isu salah satu perwira tinggi (Pati) berpangkat Brigjen berinisial E terlibat LGBT pertama kali diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

"Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

LGBT
LGBT ()

Dia menuturkan Polri harus bersikap transparan untuk menjelaskan adanya kasus LGBT di institusinya.

Termasuk kebenaran Brigjen E yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.

Sebab di masa kepemimpinan Kapolri Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri.

"Sayangnya kelanjutan kasusnya menjadi misteri, karena tidak ada kelanjutan yang transparan," tandasnya.

Nonjob Hingga Pensiun

 Jenderal polisi yang terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) Brigjen EP telah mendapatkan sanksi nonjob atau tidak diberi jabatan hingga pensiun. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP menunjukkan ketegasan dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di internal Korps Bhayangkara. 

"Kapolri sudah tegas di internal terkait hal tersebut. Saya yakin Kapolri Idham Azis lakukan ketegasan di internal," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).

Politikus NasDem tersebut mengatakan orientasi LGBT sebenarnya masuk ke dalam ranah pribadi masing-masing orang. 

Hanya saja, Brigjen EP berkarir dan merupakan anggota Polri aktif.

Dimana Polri tentu memiliki aturan tersendiri yang berlaku di lingkungannya.

Oleh karena Brigjen EP melanggar hal tersebut, tentu ada sanksi yang diberikan. 

"Di internal Polri sendiri ada aturan mengenai LGBT ini dan sudah tentu aturan tersebut harus dipatuhi seluruh anggotanya," kata Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).

Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).

Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.

Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. ”Sudah diproses hukum,” ujar Yudi.

”Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” imbuhnya.

Diketahui, Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Dia pun telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.

Menurutnya, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu.

Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Awi Setyono merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP.

Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.

"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan," ucapnya.

Dukungan Paus Francis

Paus Francis atau Fransiskus mengungkapkan dukungan kepada komunitas LGBT lewat film dokumentar Francesco.

Langkah tersebut diprediksi membuat marah lawan konservatifnya di gereja Katolik.

The Guardian melaporkan, film dokumentar Francesco ditayangkan perdana di festival film Roma pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

"Homoseksual memiliki hak untuk berada dalam sebuah keluarga," kata Paus Francis.

"Mereka adalah anak-anak Tuhan dan memiliki hak untuk berkeluarga," terang Paus Francis.

"Tidak ada yang harus dibuang atau dibuat sengsara karenanya," ungkap Paus Francis.

"Yang harus kita buat adalah hukum persatuan sipil. Dengan cara itu, mereka dilindungi secara hukum. Saya mendukungnya," tegas Paus Francis.

 

 

Paus Francis melambai ketika dia pergi setelah audiensi umum di Ruang Audiensi Paul VI di Vatikan. Rabu (19/02/2020) Februari 2020. (Filippo MONTEFORTE/AFP)
Paus Francis melambai ketika dia pergi setelah audiensi umum di Ruang Audiensi Paul VI di Vatikan. Rabu (19/02/2020) Februari 2020. (Filippo MONTEFORTE/AFP) (AFP/FILIPPO MONTEFORTE)

 

 

Film dokumenter Francesco disutradarai oleh Evgeny Afineevsky, menayangkan kisah kepausan Franciskus selama tujuh setengah tahun terakhir.

Karya tersebut mencakup banyak perjalanan yang Paus Francis lakukan sebelum pandemi Covid-19 dan penanganannya terhadap skandal pelecehan seksual yang melanda gereja.

Dokumenter tersebut juga berfokus pada poin-poin seperti masalah lingkungan, kemiskinan, migrasi dan ketidaksetaraan.

Sebagai paus, Fransiskus sebelumnya tidak pernah secara terbuka mendukung serikat sipil untuk pasangan sesama jenis.

Meski dia mendukung pengaturan hukum seperti itu ketika dia menjadi Uskup Agung Buenos Aires.

Seruan Dukungan

Senada dengan seruan Paus Francis, beberapa tokoh lain juga menyampaikan dukungan untuk komunitas LGBT.

Satu di antaranya yakni, Pastor James Martin, seorang Yesuit terkemuka yang berpendapat bahwa gereja harus lebih menyambut orang-orang LGBT, menulis di Twitter:

“Dukungan Paus Francis untuk serikat sipil sesama jenis adalah langkah maju yang besar dalam dukungan gereja terhadap orang-orang LGBTQ," tulisnya.

"Ini sesuai dengan pendekatan pastoralnya terhadap orang-orang LGBT, termasuk LGBT Katolik, dan mengirimkan sinyal yang kuat ke negara-negara di mana gereja telah menentang undang-undang semacam itu," tambahnya.

 

 

Paus Francis
Paus Francis (REUTERS)

Secara terpisah, juru bicara António Guterres, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seorang Katolik yang taat, mengatakan komentar paus adalah "langkah yang sangat positif".

Guterres telah "berbicara dengan sangat tegas menentang homofobia yang mendukung hak LGBTQ, bahwa orang tidak boleh dianiaya atau didiskriminasi hanya untuk orang yang mereka cintai," tambah mereka.

Kemudian, Yayasan Ozanne, yang mengadvokasi kesetaraan LGBT dalam pengaturan agama, menyambut baik komentar paus.

“Ini akan membawa harapan bagi jutaan pasangan lesbian dan gay di seluruh dunia, dan akan memungkinkan mereka untuk mengetahui bahwa mereka memiliki restu paus. dalam keluarga, dan memang memiliki hak atas keluarga," terangnya.

“Kata-kata penghiburannya menunjukkan pemahaman pastoral yang mendalam tentang rasa sakit yang dialami oleh banyak (orang) LGBT," ungkapnya.

"(Pernyataan Paus Francis) juga memberikan tantangan yang signifikan bagi semua orang yang melihat keyakinan mereka sebagai alasan untuk mendiskriminasi orang LGBT," jelasnya.

Untuk diketahui, sejak dia terpilih sebagai paus pada Maret 2013, Paus Fransiskus berusaha untuk mengadopsi nada yang lebih inklusif terhadap orang-orang LGBT dalam pernyataan publiknya.

Segera setelah menjadi paus, dia berkata dalam menanggapi pertanyaan tentang pendeta gay: "Siapa saya untuk menilai?".

Bulan lalu, The Tablet melaporkan, Paus Francis mengatakan kepada sebuah kelompok yang mewakili orang tua dari anak-anak LGBT bahwa “Tuhan mencintai anak-anak Anda apa adanya” dan “paus mencintai anak-anak Anda apa adanya, karena mereka adalah anak-anak Tuhan”.

Pada tahun 2018, Juan Carlos Cruz, seorang penyintas pelecehan seksual yang bertemu dengan paus - dan yang tampil dalam film dokumenter buka suara.

“Dia mengatakan kepada saya: 'Juan Carlos, bahwa Anda gay tidak masalah. Tuhan membuatmu seperti ini dan mencintaimu seperti ini dan aku tidak peduli. Paus mencintaimu seperti ini. Anda harus bahagia dengan siapa Anda.', ” katanya.

Dokumen Vatikan Jelaskan Alasan Menentang LGBT

Sementara itu, menurut ajaran gereja tradisional, pernikahan hanya boleh antara pria dan wanita, dan gereja menentang pengakuan hukum atas perkAwi Setyononan sesama jenis.

Pada tahun 2003, sebuah dokumen Vatikan menjelaskan mengapa “perlu menentang pengakuan hukum atas serikat homoseksual".

"Mereka “mengaburkan nilai-nilai moral dasar tertentu dan menyebabkan devaluasi institusi pernikahan," terang dokumen tersebut.

Lawan konservatif Paus Fransiskus marah dengan pernyataan yang mereka anggap sebagai bagian dari upaya untuk menggeser gereja menuju nilai-nilai progresif.

Beberapa secara terbuka menyerangnya, bahkan menuduhnya bidah (perbuatan yang tidak sesuai aturan yang ditetapkan-Red).

Afineevsky, sutradara kelahiran Rusia mengatakan, dia berharap film itu akan dirilis untuk streaming rumah.

“Jika sebelumnya dia dapat melakukan perjalanan ke setiap pinggiran di dunia, saat ini, hanya kata-katanya yang dapat bepergian," turutnya.

"Maka, bagi saya perilisan film sekarang ini sangat penting, agar perkataan dan tindakannya bisa berkeliling dunia,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved