TERNYATA! ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Tetapkan 8 Tukang Bangunan Jadi Tersangka
Ternyata! ini penyebab kebakaran Gedung Kejagung, Polisi tetapkan 8 tukang bangunan jadi tersangka.
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ia memastikan.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? Dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, merokok di ruangan tempat bekerja," kata dia.
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata dia.
Baca juga: Terjawab, Misteri Kebakaran Hebat Gedung Kejagung, Polisi Bocorkan Aktivitas Lain Tukang Bangunan
Baca juga: SOSOK Cleaning Service Diduga Terkait Kebakaran Kejagung Terkuak, Akses Khusus, Tabungan Rp 100 Juta
Baca juga: Lengkap, Daftar Kejanggalan Kebakaran Kejagung Dibongkar Arteria Dahlan, Ada Respon ST Burhanuddin
Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menjelaskan fungsi tiap lantai Kejaksaan Agung yang terbakar.
Hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Diketahui gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.