Pilkada Nunukan
Cegah Potensi Kerumunan Massa saat Kampanye, Kapolres Nunukan Tawarkan Cara Antisipasi ke Bawaslu
Cegah potensi kerumunan massa saat kampanye, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar tawarkan cara antisipasi ke Bawaslu Nunukan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Cegah potensi kerumunan massa saat kampanye, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar tawarkan cara antisipasi ke Bawaslu Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kampanye yang dilakukan pasangan calon (Paslon) baik itu Calon Bupati dan Wakil bupati Nunukan maupun Calon Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara ), masih terbilang abai terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Sejauh ini belum ada Bawaslu minta kita secara langsung untuk bubarkan massa kampanye.
Hanya teguran tertulis saja di Hotel Laura, malam minggu lalu, saat ada kampanye. Massa melebihi batas ketentuan PKPU 13 tahun 2020," kata AKBP Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Dua Bulan Persiapan Berbuah Manis, Tiga Kenshi Malinau Raih Gelar Juara Kempo
Baca juga: Hasil Liga Spanyol, Sergio Ramos Kubur Mimpi Ansu Fati di El Clasico, Real Madrid Kalahkan Barcelona
Baca juga: Dramatis, Penangkapan Perwira Polisi Edarkan Sabu 16 Kg, Anak Buah Idham Azis Terancam Hukuman Mati
Menurut Kapolres Nunukan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bawaslu Nunukan, agar tim pengawas pemilu lapangan (PPL) lebih dulu memonitor massa sebelum kampanye dimulai.
Dia mencontohkan, saat mengetahui lokasi kampanye, tim PPL Bawaslu seharusnya sudah tiba lebih dulu di lokasi.
"Tim PPL lakukan assesment, massa melebihi 50 orang atau tidak, apakah berpotensi adanya kerumunan, sarana pendukung protokol kesehatan Covid-19 seperti apa.
Jangan saat kampanye, massa udah banyak baru dibubarkan. Kita hindari gesekan seminimal mungkin," ujar AKBP Syaiful Anwar.
Selanjutnya, Kapolres Nunukan menilai ada kemungkinan salah penafsiran soal jumlah massa kampanye yang dibatasi 50 orang.
Lantaran, PKPU nomor 13 tahun 2020 terbit 23 September, sehingga sosialisasi ketentuan yang baru sangat singkat.
"PKPU 13 terbit H-3 pelaksanaan kampanye.
Sosialisasi PKPU yang baru cukup singkat, jadi kemungkinan salah menafsirkan batas massa kampanye," tutur AKBP Syaiful Anwar.
Dia menjelaskan, batas maksimal kampanye 50 orang, artinya yang menerima paparan visi misi termasuk juru kampanye, totalnya 50 orang.
"Awalnya mereka anggap massa kampanye saja yang 50 orang.
Kalau rombongan juru kampanye 15 orang, ditambah massa kampanye 50 orang, kan udah lebih itu jumlahnya," ungkap AKBP Syaiful Anwar.