Upah Minimum 2021 Tak Naik, Presiden KSPI Ungkap Reaksi Buruh Akan Lebih Keras ke Pemerintah

Kabar terbaru, upah minimum 2021 tak akan naik, Presiden KSPI ungkap reaksi buruh bakal lebih keras ke Pemerintah, sindir Menaker Ida Fauziah.

Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso dan kompas.com
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak rencana pemerintah tak menaikkan upah minimum 2021. (Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso dan kompas.com) 

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'."

"Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional."

"Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," paparnya.

Minta Naik 8 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas wacana tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, upah minimum di tahun 2021 harus mengalami kenaikan.

"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan serta bersikap, kenaikan upah minimum, UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

"Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP."

"Dari mana cara lihatnya? Melihat angka tiga tahun berturut-turut," tuturnya.

Said menjelaskan, ada dua alasan mengapa harus tetap ada kenaikan UMP 2021, meski saat ini kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika di Kalimantan Utara, Begini Strategi 3 Paslon Pilgub Kaltara

Pertama, Said berkaca pada resesi ekonomi yang terjadi pada krisis tahun 1998.

Saat itu, pertumbuhan ekonomi mencapai minus 13,6 persen, namun tetap ada kenaikan UMP pada tahun 1999.

"Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 8 persen di kuartal III ini."

"Baru setengah dari pada tahun 1998/1999, bahkan kami minta naiknya 8 persen adalah wajar."

"Tujuannya apa? Biar purchasing power terjaga, kan investasi lagi hancur, ekspor tidak lagi bagus, tinggal konsumsi."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved