Listifah Tewas di Tangan Selingkuhan, Bermula dari Pertemuan Reuni SD, Begini Kronologisnya
Pamit Suami Pergi Jualan Pakaian, Perempuan ini ditemukan tewas di hotel setelah cekcok dengan selingkuhan
TRIBUNKALTARA.COM - Pelaku pembunuhan wanita pedagang pakaian yang ditemukan tewas di dalam kamar hotel telah terungkap.
Warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, bernama Listifah (38) tersebut diketahui tewas di tangan selingkuhannya, Kiswanto Hariyono (40).
Pelaku yang merupakan teman korban semasa bangku Sekolah Dasar (SD)mengaku menyesali perbuatannya.
Warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tersebut menuturkan, ia mulai menjalin asmara terlarang dengan korban sejak tiga bulan lalu usai dipertemukan dalam reuni SD.
Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian tersebut hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.
Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.
Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.
Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.
"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi."
"Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.
"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel."
"Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah."
"Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pamit berjualan dan hilang Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).
Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.
Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.
Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo menyampaikan, penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pihak Hotel akibat tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".
Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun juga sudah berupaya mengetuk pintu kamar hotel, namun lagi-lagi tak merespons.
Sampai akhirnya untuk memastikannya, pihak hotel kemudian menghubungi Mapolsek Jati.
"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan."
"Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang.
Mabuk Saat Datang
Kiswanto Hariyono (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus mengaku saat membunuh Listifah dipengaruhi minuman keras.
Ia mengaku datang ke kamar hotel sudah dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menyampaikan, pelaku datang menggunakan sepeda motor ke hotel tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat diminta kartu tanda penduduk (KTP) pelaku juga tidak memberikan kepada petugas.
"Pelaku mengucapkan 'Saya biasa menginap di sini nggak perlu pakai KTP'," ujar dia, Selasa (27/10/2020).
Kemudian Listifah, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus datang ke hotel setelahnya.
Sejumah saksi sudah melihat sepeda motor Vario K 5806 LT telah terparkir sekitar pukul 16.15 WIB.
"Pelaku keluar dari kamarnya nomor 105 itu sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat ditanya mau check out, jawabnya tidak," ujar dia.
Hingga keesokan harinya, tamu yang ada di dalam kamar tersebut tidak keluar dan meresponsnya.
Sehingga dia melaporkannya ke Polsek Jati dan membuka kamar tersebut, ditemukan mayat wanita yang tertutup tumpukan pakaian.
Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas kasur.
Kiswanto atau sapaannya Lek No menyampaikan berencana mengakhiri hubungan perselingkuhannya yang telah dijalin.
Namun korban tidak mau sehingga dia melampiaskan amarahnya kepada korban.
"Saya menekan dada korban menggunakan tangan berkali-kali sampai meninggal," ujar dia.
Dia mengaku khilaf telah melakukan tindak kejahatan itu hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Saya khilaf," ujarnya.
Diketahui, jasad wanita yang bernama Listifah (38), warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu sudah dilaporkan hilang oleh suaminya Winarto (52) ke Polsek Jati, sekitar pukul 10.30 Senin (26/10/2020) pagi.
Suami korban, Winarto melaporkan istrinya telah meninggalkan rumah sejak pukul 08.00, Minggu (25/10/2020).
Hingga kemudian ditemukan meninggal dunia pada hari Senin (26/10/2020) siang. (raf)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengakuan Lek No Pembunuh Listifah di Hotel Kudus, Membunuh Dalam Kondisi Mabuk