Siap-siap Pelanggar Protokol Kesehatan di Nunukan Dapat Sanksi Pidana Denda, Sudah Masuk Raperda

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Nunukan, Kalimantan Utara siap-siap mendapat sanksi pidana denda.

Kolase TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Pemkab Nunukan siapkan Raperda sanksi pidana denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (28/10/2020). (Kolase TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Nunukan, Kalimantan Utara siap-siap mendapat sanksi pidana denda.

Sejauh ini Pemkab Nunukan tak tinggal diam menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.

Tak sedikit warga Nunukan, Kalimantan Utara yang masih mengabaikan protokol kesehatan saat berada di luar ruangan.

Guna menimbulkan efek jera, Pemkab Nunukan tengah menyiapkan regulasi pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana denda.

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan regulasi yang disiapkan pihaknya masih dalam bentuk Raperda Penerapan Displin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Dorong PAD, Pemkab Nunukan Ajukan Dua Raperda Retribusi, Sempat Dilema di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Segudang Prestasi Anak Penjual Amplang di Nunukan, Igustin Atlet Menembak Siap Ikuti Kejurnas PON XX

Baca juga: Operasi Zebra Polres Nunukan, Kasat Lantas AKP Andre Sebut Tak Kedepankan Tilang Kepada Pelanggar

Selama ini Pemkab Nunukan hanya berpedoman pada Perbup nomor 28 tahun 2020 terkait pendisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Namun, regulasi itu dinilai tidak membuat efek patuh pada masyarakat Nunukan.

"Produk hukum Perbup 28 tahun 2020 sudah ada, tapi kita sambil melihat perkembangan di lapangan.

Ternyata masih banyak yang tidak disiplin protokol kesehatan Covid-19," kata Amin kepada TribunKaltara.com, Rabu (28/10/2020).

Menurut Amin, Perbup nomor 28 tahun 2020 tersebut, harus tingkatkan statusnya menjadi Perda.

"Sempat ada beda pendapat di internal kami, terkait pemberian sanksi.

Sepanjang sanksi hanya sifatnya administratif berupa penghentian izin sementara, teguran secara lisan atau tulisan cukup dengan Perbup.

Kalau sanksinya pidana denda ataupun kurungan harus jadi Perda dulu.

Ketentuannya ada di UU nomor 15 tahun 2019," ujar Amin.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved