Upah Minimum 2021 tak Dinaikkan, Serikat Buruh Tetap Minta Naikan untuk Sektor yang Masih Untung Ini

Upah Minimum 2021 tak dinaikkan, serikat buruh tetap minta naikan untuk sektor yang masih untung ini.

KOMPAS.COM
Ilustrasi Upah Minimum 2021. Serikat Buruh menilai masih ada sejumlah sektor usaha mencatatkan keuntungan di masa pandemi Covid-19. KOMPAS.COM 

TRIBUNKALTARA.COM - Upah Minimum 2021 tak dinaikkan, serikat buruh tetap minta naikan untuk sektor yang masih untung ini.

Tidak semua sektor usaha mengalami kerugian ditengah pandemi Covid-19 ini.

Melihat hal itu, Serikat Buruh meminta agar pemerintah tetap mengupayakan menaikan sektor-sektor yang masih dianggap untung.

Ada beberapa perusahaan telah didata oleh Serikat Buruh.

Serikat Buruh menilai sejumlah perusahaan di sektor ini masih mencatat keuntungan di masa pandemi Covid-19, sehingga diminta menaikkan Upah Minimum 2021. 

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum 2021 tidak naik.

Salah satu pertimbangannya karena kondisi perusahaan yang terpukul karena pandemi Covid-19.

Namun menurut penilaian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), ada beberapa sektor perusahaan yang masih mencatatkan keuntungan di masa pandemi Covid-19.

Karena itu, KSBSI meminta perusahaan-perusahaan ini tetap menaikkan Upah Minimum 2021.

Baca juga:

Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum 2021

Upah Minimum Tak Naik, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Tahun Depan? UPDATE Jadwal Pencairan BLT Batch 2

Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?

Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2021, Apindo Kaltim: Kondisi Tidak Memungkinkan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved