Upah Minimum 2021 tak Dinaikkan, Serikat Buruh Tetap Minta Naikan untuk Sektor yang Masih Untung Ini

Upah Minimum 2021 tak dinaikkan, serikat buruh tetap minta naikan untuk sektor yang masih untung ini.

KOMPAS.COM
Ilustrasi Upah Minimum 2021. Serikat Buruh menilai masih ada sejumlah sektor usaha mencatatkan keuntungan di masa pandemi Covid-19. KOMPAS.COM 

Dengan surat tersebut, Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Sejauh ini, sudah ada 25 Provinsi yang akan mengikuti aturan tersebut.

Meskipun SE tersebut sudah diterbitkan, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar sektor-sektor yang masih mencatatkan keuntungan selama Covid-19 tetap menaikkan upah minimum di tahun 2021.

Menurutnya, berbagai sektor tersebut seperti sektor yang bergerak di bidang farmasi, pertambangan, sawit, elektronik, komunikasi hingga sektor keuangan.

"Sektor yang beruntung itu memang mereka harus menaikkan, bisa di atas 8%. Jadi jangan juga mereka menjadi nakal tidak menaikkan karena ada anjuran.

Dan kita harapkan serikat buruh di daerah itu akan memperjuangkan itu ke gubernur dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," terang Elly kepada Kontan, Kamis (29/10).

Menurut Elly, pihaknya pun akan mendorong serikat pekerja atau bipartit di internal perusahaan untuk melakukan diskusi untuk menaikkan upah di tahun mendatang.

Dia berpendapat, bila kenaikan upah tahun mendatang mengikuti SE Menaker, maka hal ini tidak akan adil kepada pekerja.

Dia pun mencontohkan sudah ada salah satu perusahaan garmen di Jawa Barat yang sepakat secara bipartit untuk menaikkan upah sebesar 3%.

"Jadi kita berharap itu akan dilakukan teman-teman agar kesejahteraan terjaga dan perusahaan juga terjamin, jadi dua duanya harus berjalan bersama," kata Elly.

Lebih lanjut, Elly pun mengatakan bila penghitungan upah minimum 2021 masih mengacu pada PP 78 tahun 2015, upah minimum masih bisa meningkat di angka 1% hingga 2%. Apalagi berdasarkan data BPS, dari Januari 2020 hingga Agustus 2020, terjadi inflasi sebesar 0,93% year to date (ytd).

Menurutnya, ini belum menghitung dari September hingga Desember. Menurutnya, ini juga belum memperhitungkan ekonomi yang sudah menggeliat.

Menurutnya, bila tidak ada penambahan daya beli masyarakat, maka ini akan berdampak pada konsumsi masyarakat, yang turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Pasalnya, konsumsi masyarakat menyumbang 55%-60% pada pertumbuhan ekonomi.

Elly tak menampik adanya pandemi Covid-19 ini turut berdampak buruk bagi berbagai sektor seperti transportasi, hotel, pariwisata, juga restoran.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved