PROTES tak Lolos Seleksi CPNS 2019, Waktu Masa Sanggah Terbatas, Jalur Resmi Login sscn.bkn.go.id

Protes tak lolos seleksi CPNS 2019, waktu masa sanggah terbatas, jalur resmi login sscn.bkn.go.id.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi Link pengumuman CPNS 2019, Pelamar Gagal tak Perlu Sedih. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO 

TRIBUNKALTARA.COM - Protes tak lolos seleksi CPNS 2019, waktu masa sanggah terbatas, jalur resmi Login sscn.bkn.go.id.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada para peserta tak lolos seleksi CPNS 2019, untuk melakukan protes dengan melakukan jalur resmi. 

Namun, waktu untuk mengambil kesempatan tersebut terbatas.

Sehingga, peserta yang tak lolos seleksi CPNS 2019 harus segera mengambil kesempatan tersebut sebelum ditutup.

Bagaimana caranya? dapat dilihat pada artikel ini. 

Tak puas dengan hasil pengumumun CPNS 2019? Karena kamu punya nilai yang bagus namun ternyata tidak lolos?

Jangan khawatir. Ada jalur resmi untuk kamu melakukan protes alias sanggahan. Simak caranya dalam artikel ini. 

Pengumuman CPNS 2019 dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020). Cek juga link pengumuman CPNS 2019 dalam artikel ini. Lengkap!

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Kementerian, Badan, Instansi, dan Beberapa Pemerintah Daerah, Cara Pemberkasan

Link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota bisa dilihat di dalam artikel.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.

Baca juga: Jam Berapa Pengumuman CPNS 2019? Link 64 Instansi serta Cara Cek dan Penentuan Kelulusan CPNS 2019

Lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019, dikatakan Paryono, dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.

Baca juga: LINK PENGUMUMAN CPNS 2019, Peserta yang Lulus Langsung LOGIN https://sscn.bkn.go.id, Unggah Dokumen

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved