AKHIRNYA Karni Ilyas Bahas UU ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat?, Tayang di TV One 3 November 2020
Akhirnya Karni Ilyas bahas UU ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat?, tayang di TV One 3 November 2020.
Tonton streaming ILC TV One melalui link di bawah ini:
*Disclaimer: Link Live Streaming ILC TV One hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.
Karni Ilyas Diminta Tiru Najwa Shihab
Ada yang menarik dari diskusi ILC TV One pekan lalu, Selasa (27/10/2020), yang membahas soal vaksin Virus Corona.
Tiba-tiba, politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan Karni Ilyas menyediakan kursi kosong, seperti yang dilakukan Najwa Shihab di acara Mata Najwa.
Kursi kosong tersebut ditujukan untuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam kesempatan itu, bermula ketika mantan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menanyakan siapa yang sebenarnya memiliki tanggung jawab penuh atas pengadaan vaksin covid-19.
Menurutnya persoalan itu harusnya tidak perlu lagi dipertanyakan, karena jawabannya tidak lain dan tidak bukan adalah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, bersama lembaga-lembaga di bawahnya.
Namun menurutnya, kondisi yang terjadi malah tidak demikian.
Sehingga yang terjadi adalah munculnya ketidakpercayaan dan kebingungan publik terhadap pemerintah.
Baca juga: Blak-blakan ke Karni Ilyas, Rizal Ramli Beber Diminta Jokowi Jadi Menko Maritim, Dijegal Jusuf Kalla
Baca juga: Ke Karni Ilyas Mahfud MD Bocorkan Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja, Batalkan UU Saat Jadi Ketua MK
Baca juga: Eks Panglima TNI Buka-Bukaan ke Karni Ilyas, Kata-Kata Gatot Nurmantyo Buat Jokowi Hadir di Aksi 212
Baca juga: SERU, ILC Bahas Setahun Jokowi-Maruf, Sujiwo Tejo: Saya Bersyukur Karni Ilyas Masih Hidup
Menurutnya, rasa ketidakpercayaan dan kebingungan dari masyarakat semakin tak terhindarkan lantaran banyak menteri-menteri yang tidak dalam bidangnya ikut bersuara.
Apalagi statement yang dikeluarkan pun berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Ia menegaskan bahwa dalam persoalan vaksin ini harusnya mengacu pada Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin covid-19 yang dibebankan kepada kementerian kesehatan, bukan kementerian yang lain.