Bos KSPI Sindir Ridwan Kamil, Tak Seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Berani Naikkan UMP

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapat sindiran dari bos KSPI Said Iqbal, dianggap tak seperti Anies Baswedan & Ganjar Pranowo berani naikkan UMP

Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Tribun Jabar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Tribun Jabar) 

Lebih lanjut, Said mengatakan, klaim 25 Gubernur telah menyetujui adanya penggunaan SE itu adalah keliru.

Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya, itu hanya sosialisasi dari Kemenaker pusat ke provinsi, bukan tanda tangan SK Gubernur yang menyetujui menggunakan surat edaran Menaker untuk tidak menaikan UMP, UMK, ataupun UMSK.

“Kesembronoan dan kekeliruan Menaker ini setidak-tidaknya harus dipertanggung jawabkan oleh Menaker, tidak layak Menaker menjadi pejabat publik yang merugikan masyarakat banyak, khususnya kaum buruh,” ujar Said Iqbal.

“Selain itu, 2 November besok, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” lanjut dia.

Daftar daerah dengan UMP terbesar

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta kepala daerah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2021.

Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan perusahaan yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran ((SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Adapun sepuluh daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi tertinggi adalah sebagai berikut.

  1. DKI Jakarta Rp 4.276.349
  2. Papua Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022
  5. Aceh Rp 3.165.030
  6. Papua Barat Rp 3.134.600
  7. Kepulauan Riau Rp 3.103.800
  8. Sumatera Selatan Rp 3.103.800
  9. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
  10. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

Jika dilihat berdasarkan Kabupaten/Kota, berikut adalah 10 daerah dengan Upah Minimum Kota terbesar di Indonesia :

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.000
  2. Kota Bekasi Rp 4.589.000
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000
  4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000
  5. Kota Cilegon Rp 4.426.000
  6. Kota Depok Rp 4.202.000
  7. Kota Surabaya Rp 4.200.000
  8. Kota Tangerang Rp 4.199.000
  9. Kota Gresik Rp 4.197.000
  10. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan,
https://www.kompas.tv/article/120312/kspi-gubernur-jabar-keliru-harusnya-naikkan-ump-seperti-anies-ganjar-dan-sri-sultan?page=all.
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved