Mantan Kapten TNI Pengkritik Jokowi yang Dipenjara Ruslan Buton Bebas Sementara, Dijaga Ketat Aparat

Mantan Kapten TNI pengkritik Jokowi yang dipenjara Ruslan Buton bebas sementara, dijaga ketat aparat.

Kolase TribunKaltim.co / ISTIMEWA
Ruslan Buton eks Kapten TNI. Kolase TribunKaltim.co / ISTIMEWA 

TRIBUNKALTARA.COM - Mantan Kapten TNI pengkritik Jokowi yang dipenjara Ruslan Buton bebas sementara, dijaga ketat aparat.

Penjagaan ketat dilakukan, karena Ruslan Buton tidak bebas untuk selamanya.

Ruslan Buton diketahui mendapatkan izin dari pengadilan untuk mengikuti prosesi peringatan kematian istrinya.

Setelah itu, mantan Kapten TNI ini akan kembali mendekam di jeruji besi.

Simak kabar terbaru Ruslan Buton eks Kapten TNI yang minta Jokowi mundur, bisa hirup udara bebas sementara.

Masih ingat Ruslan Buton, mantan prajurit TNI yang sempat berpangkat Kapten.

Ya, Ruslan Buton ditahan polisi lantaran rekaman suaranya viral meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengundurkan diri.

Kini, Ruslan Buton diizinkan menghirup udara bebas meski hanya sementara waktu.

Terdakwa ujaran kebencian Ruslan Buton dibebaskan sementara selama tiga hari untuk peringatan 40 hari wafat istrinya terhitung sejak hari ini, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Jelang Pilpres AS, Polling Terbaru Menangkan Biden, Selisih dengan Donald Trump & Efek ke Indonesia

Baca juga: Bukan Lazio Atau AC Milan, Hanya 1 Tim di Liga Italia yang Sukses Bikin Cristiano Ronaldo Mandul Gol

Baca juga: Soal Represif Digital, Refly Harun Blak-Blakan Ucap Henry Subiakto Baru Belajar Pengantar Ilmu Hukum

Baca juga: Anti-Mainstream, Daftar 5 Gubernur Berani yang Naikkan UMP 2021 Lawan SE Menaker, Ada Ganjar & Anies

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan dasar pembebasan itu mengacu kepada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari.

Yaitu tanggal 2 sampai dengan 4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," kata Tonin dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).

Menurut Tonin, kliennya telah keluar dari rutan Bareskrim Polri pada sore ini menuju rumahnya di daerah Bandung.

Dia juga nantinya dikawal oleh polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keluar dari rutan Bareskrim sekitar pukul 14.20 WIB dan langsung berangkat diiringi oleh pengawalan polisi dan JPU beserta tim Penasihat Hukum andita’s law firm," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved