Susul Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan Juga Naikkan UMP Jakarta 2021 Jadi Rp 4,4 Juta
Susul Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan juga naikkan UMP Jakarta 2021 jadi Rp 4,4 juta.
Anies Baswedan menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Tak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.
Salah satunya, Kartu Pekerja Jakarta. Program kebijakan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.
Baca juga: Batas Pelatihan Gelombang 10 Usai, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Mulai? Cek prakerja.go,id
Fasilitas yang diberikan
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Baca juga: LENGKAP Tata Cara, Niat dan Keutamaan Sholat Dhuha, Berpahalanya Senilai Pahala Ibadah Umrah
Langkah Berani Sri Sultan Hamengkubuwono
Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan naik sebesar 3,54 persen.
Namun, peningkatan tersebut belum memuaskan pihak buruh, bahkan disebut membuat buruh patah hati.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, seluruh buruh DIY merasa kecewa dan patah hati atas keputusan Gubernur yang hanya menaikkan UMP sebesar 3,54 persen.
Bahkan, menurut Ade, keputusan Gubernur tentang upah minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 4 persen.