Benarkah Pertanyaan Refly Harun Jebak Gus Nur? Ini Klarifikasinya Usai Dipanggil Bareskrim Polri

Benarkah pertanyaan Refly Harun jebak Gus Nur? Ini klarifikasinya usai dipanggil Bareskrim Polri.

Capture YouTube Refly Harun
Refly Harun dalam tayangan YouTube pribadinya yang diunggah Senin (25/5/2020). Capture YouTube Refly Harun 

Teman mohon agak profesional sedikit gitu loh jangan ada gimana gitu," kata Refly di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Di sisi lain, Refly memastikan Gus Nur juga tak mempersoalkan konten wawancaranya ketika diunggah di akun Youtubenya.

Sebaliknya ia meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.

"Nanti serahkan pada proses saja yang penting kan prosesnya adil.

Begini kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah.

Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah olah sudah salah.

Proses kan baru dalam penyidikan sekarang, nanti kalau komplit ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan ya kan jadi gak boleh kita anggap pasti salah atau pasti tidak salah," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi. Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved