Benarkah Pertanyaan Refly Harun Jebak Gus Nur? Ini Klarifikasinya Usai Dipanggil Bareskrim Polri

Benarkah pertanyaan Refly Harun jebak Gus Nur? Ini klarifikasinya usai dipanggil Bareskrim Polri.

Capture YouTube Refly Harun
Refly Harun dalam tayangan YouTube pribadinya yang diunggah Senin (25/5/2020). Capture YouTube Refly Harun 

Baca juga: Kabar Terbaru Ruslan Buton Eks Kapten TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bisa Hirup Udara Bebas Sementara

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda atau GP Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.

Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).

Dilaporkan NU

Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri setelah Gus Nur dilaporkan Nahdlatul Ulama ( NU ) DAN GP Ansor Cirebon.

Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi.

Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Sorot Penangkapan Aktivis KAMI, Refly Harun Ingat Sejarah 1996, Bocorkan Alasan Cari Kambing Hitam

Baca juga: LENGKAP ISI Maklumat MUI, PB Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Nahdlatul Ulama Bagikan Ratusan Sembako

Baca juga: Prabowo Subianto Merasa Terhormat Bakal Dapat Kartu Anggota Nahdlatul Ulama

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Baca juga: Curhat pada Lesty Kejora, Rizky Billar Keluhkan Perlakuan Fans yang Menghujat Soal Insight Instagram

Baca juga: Bantuan UKM dari Facebook, Pelaku UKM yang Lolos Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta, Link dan Caranya

Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.

Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved