SAH! Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Hilang Kesempatan Jadi Karyawan Tetap? Ini Pasalnya di Omnibus Law
Sah! Jokowi teken UU Cipta Kerja, hilang kesempatan jadi karyawan tetap? ini pasalnya di Omnibus Law.
TRIBUNKALTARA.COM - Sah! Jokowi teken UU Cipta Kerja, hilang kesempatan jadi karyawan tetap? ini pasalnya di Omnibus Law.
terus menjadi perdebatan tentang disahkannya UU Cipta Kerja.
Usai disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, baru-baru ini undang-undang kontroversial ini telah diteken Jokowi.
Apakah menjadi karyawan tetap di salah satu perusahaan tempat pekerja bekerja akan sulit.
Bahkan, bisa dibilang hanya mimpi belaka.
Kita bahas di dalam artikel ini.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah mengesahkan UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
Selain soal cuti, libur dan pesangon, isu yang jadi perhatian adalah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) alias karyawan kontrak.
Dikabarkan, kepastian karyawan kontrak menjadi karyawan tetap yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan kini hilang di UU Cipta Kerja.
Baca juga: Kebebasan Berpendapat Terancam? Live Streaming ILC Malam Ini, Narasumber Karni Ilyas Tak Main-Main
Baca juga: Akhirnya Polri Respon Pengakuan Irjen Napoleon Soal Minta Uang ke Djoko Tjandra untuk Jatah Bosnya
Baca juga: Akhirnya Diteken Jokowi, Luhut Panjdaitan Beber UU Cipta Kerja akan Luruskan Hal yang Tak Lurus
Baca juga: Lengkap, Klarifikasi Refly Harun Usai Dipanggil Bareskrim Polri, Bahas Isu Pertanyaan Jebak Gus Nur
UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja menghapus ketentuan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) atau karyawan kontrak.
Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi:
"PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.
Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".