SAH! Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Hilang Kesempatan Jadi Karyawan Tetap? Ini Pasalnya di Omnibus Law
Sah! Jokowi teken UU Cipta Kerja, hilang kesempatan jadi karyawan tetap? ini pasalnya di Omnibus Law.
Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan.
Karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.
Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.
Perbedaan juga didapati pada Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Bocoran Mahfud MD, Gatot Nurmantyo Susul Fadli Zon & Fahri Hamzah, Dapat Bintang Mahaputra Jokowi
Pada UU Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Adapun dalam UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;