SAH! Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Hilang Kesempatan Jadi Karyawan Tetap? Ini Pasalnya di Omnibus Law
Sah! Jokowi teken UU Cipta Kerja, hilang kesempatan jadi karyawan tetap? ini pasalnya di Omnibus Law.
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Paling Lambat 7 November
Aturan Libur
Isi UU Cipta Kerja juga mengatur soal libur pekerja dalam sepekan.
Di pasal 79 UU Cipta Kerja yang diperoleh pada Senin (2/11/2020) malam, menyebutkan pekerja hanya mendapatkan waktu istirahat sehari untuk enam hari kerja dalam sepekan.
Ketentuan ini tak mengalami perubahan dibanding draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober 2020, beberapa saat sebelum disetujui untuk disahkan.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi Pasal 81 poin 23 dalam UU Cipta Kerja.
Kewajiban pengusaha yang hanya memberi waktu istirahat sehari ini dikhawatirkan menghilangkan hak istirahat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan regulasi tersebut, buruh sebelumnya dapat menjalani waktu istirahat sehari hingga dua hari dalam sepekan.
Artinya, waktu libur berdasarkan pasal ini kini mengalami pemangkasan.
Akan tetapi, UU Cipta Kerja juga terlihat menghadirkan kontradiksi terkait hari kerja.
Sebab, dalam perubahan terhadap Pasal 77, masih ada ketentuan mengenai waktu kerja lima hari dalam sepekan, jika bekerja delapan jam dalam satu hari.