SAH! Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Hilang Kesempatan Jadi Karyawan Tetap? Ini Pasalnya di Omnibus Law

Sah! Jokowi teken UU Cipta Kerja, hilang kesempatan jadi karyawan tetap? ini pasalnya di Omnibus Law.

Tribun kaltim Official
NEWS VIDEO Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Berlaku Mulai 2 November 2020. Tribun kaltim Official 

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja itu bisa tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Aturan dalam Pasal 81 poin 21 yang mengubah Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan itu berbunyi:

Pasal 77

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Hapus Batas Maksimal PKWT, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/05060011/uu-cipta-kerja-hapus-batas-maksimal-pkwt-pekerja-terancam-kontrak-seumur?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved