SAH! Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Hilang Kesempatan Jadi Karyawan Tetap? Ini Pasalnya di Omnibus Law

Sah! Jokowi teken UU Cipta Kerja, hilang kesempatan jadi karyawan tetap? ini pasalnya di Omnibus Law.

Tribun kaltim Official
NEWS VIDEO Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Berlaku Mulai 2 November 2020. Tribun kaltim Official 

TRIBUNKALTARA.COM - Sah! Jokowi teken UU Cipta Kerja, hilang kesempatan jadi karyawan tetap? ini pasalnya di Omnibus Law.

terus menjadi perdebatan tentang disahkannya UU Cipta Kerja.

Usai disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, baru-baru ini undang-undang kontroversial ini telah diteken Jokowi.

Apakah menjadi karyawan tetap di salah satu perusahaan tempat pekerja bekerja akan sulit.

Bahkan, bisa dibilang hanya mimpi belaka.

Kita bahas di dalam artikel ini.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah mengesahkan UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Selain soal cuti, libur dan pesangon, isu yang jadi perhatian adalah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) alias karyawan kontrak.

Dikabarkan, kepastian karyawan kontrak menjadi karyawan tetap yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan kini hilang di UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Terancam? Live Streaming ILC Malam Ini, Narasumber Karni Ilyas Tak Main-Main

Baca juga: Akhirnya Polri Respon Pengakuan Irjen Napoleon Soal Minta Uang ke Djoko Tjandra untuk Jatah Bosnya

Baca juga: Akhirnya Diteken Jokowi, Luhut Panjdaitan Beber UU Cipta Kerja akan Luruskan Hal yang Tak Lurus

Baca juga: Lengkap, Klarifikasi Refly Harun Usai Dipanggil Bareskrim Polri, Bahas Isu Pertanyaan Jebak Gus Nur

UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja menghapus ketentuan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) atau karyawan kontrak.

Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi:

"PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan.

Karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.

Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.

Perbedaan juga didapati pada Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Bocoran Mahfud MD, Gatot Nurmantyo Susul Fadli Zon & Fahri Hamzah, Dapat Bintang Mahaputra Jokowi

Pada UU Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Adapun dalam UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Paling Lambat 7 November

Aturan Libur

Isi UU Cipta Kerja juga mengatur soal libur pekerja dalam sepekan.

Di pasal 79 UU Cipta Kerja yang diperoleh pada Senin (2/11/2020) malam, menyebutkan pekerja hanya mendapatkan waktu istirahat sehari untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Ketentuan ini tak mengalami perubahan dibanding draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober 2020, beberapa saat sebelum disetujui untuk disahkan.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi Pasal 81 poin 23 dalam UU Cipta Kerja.

Kewajiban pengusaha yang hanya memberi waktu istirahat sehari ini dikhawatirkan menghilangkan hak istirahat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan regulasi tersebut, buruh sebelumnya dapat menjalani waktu istirahat sehari hingga dua hari dalam sepekan.

Artinya, waktu libur berdasarkan pasal ini kini mengalami pemangkasan.

Akan tetapi, UU Cipta Kerja juga terlihat menghadirkan kontradiksi terkait hari kerja.

Sebab, dalam perubahan terhadap Pasal 77, masih ada ketentuan mengenai waktu kerja lima hari dalam sepekan, jika bekerja delapan jam dalam satu hari.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja itu bisa tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Aturan dalam Pasal 81 poin 21 yang mengubah Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan itu berbunyi:

Pasal 77

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Hapus Batas Maksimal PKWT, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/05060011/uu-cipta-kerja-hapus-batas-maksimal-pkwt-pekerja-terancam-kontrak-seumur?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved