Polemik UU Cipta Kerja
Tak Main-main, Sujiwo Tejo Lempar Sindiran di Twitter Usai Istana Akui Kekeliruan UU Cipta Kerja
Sindiran menohok dilontarkan budayawan, Sujiwo Tejo di Twitter usai Istana akui ada yang keliru di UU Cipta Kerja, meski sudah diteken Presiden Jokowi
Menurut Bivitri, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.
"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Marak Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Dandim 0911/Nunukan Bekali Dasar Hukum ke Prajurit TNI
Baca juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Beberkan Analisa Pasal UU Cipta Kerja, Benarkah Untungkan Buruh?
Ia pun menilai, kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja makin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.
Bivitri mengatakan, makna pembuatan undang-undang dikerdilkan hanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.
"Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya," kata Bivitri.
"Itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," tuturnya.
(TribunPalu.com/Kompas.com)
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official