Variasi Nominal Kenaikan UMP di Jawa, Ada yang Naik Banyak, Berikut Provinsi Lawan SE Menaker RI

Variasi nominal kenaikan UMP di Jawa, ada yang naik banyak, berikut provinsi lawan SE Menaker RI.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, siapa saja yang naik? Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM - Variasi nominal kenaikan UMP di Jawa, ada yang naik banyak, berikut provinsi lawan SE Menaker RI.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Mentri Tenaga Kerja (Menaker) RI telah menetapkan tidak ada kenaikan UMP di Indonesia.

Namun, beberapa provinsi di Indonesia malah menaikan UMP.

Bukan tanpa alasan, pemerintah provinsi memiliki alasan tegas untuk melawan keputusan pemerintah Indonesia.

Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, siapa saja yang naik?

Dari enam provinsi di Pulau Jawa, ada sejumlah daerah yang memilih mengikuti 'perintah' Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Diketahui, Menaker telah memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.

Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Kadin Balikpapan Harap UMK Seirama Antara Pekerja dan Pemberi Kerja

Baca juga: UMP Kaltara 2021 Sebesar Rp 3.000.804, Pjs Gubernur: Kita Mengikuti SE Menaker pada Masa Pandemi

Baca juga: Ikut Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Teguh Setyabudi Beber tak Ada Kenaikan UMP di Kaltara

Baca juga: Tak Main-Main, Said Iqbal Keluarkan Ancaman Serius Demi UMP 2021 & Omnibus Law, Lumpuhkan Produksi

Namun, ada juga daerah di Pulau Jawa yang memilih berbeda sikap dengan menteri, yaitu tetap menaikkan UMP di wilayah masing-masing.

Lantas, mana saja daerah yang UMP 2021-nya tetap? Mana juga daerah yang UMP 2021-nya naik?

Berikut rincian besaran UMP 2021 di Pulau Jawa sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved