Variasi Nominal Kenaikan UMP di Jawa, Ada yang Naik Banyak, Berikut Provinsi Lawan SE Menaker RI

Variasi nominal kenaikan UMP di Jawa, ada yang naik banyak, berikut provinsi lawan SE Menaker RI.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, siapa saja yang naik? Tribunnews/Jeprima 

1. Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui usai Rapat Paripurna Luar Biasa di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (1/4/2019)
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui usai Rapat Paripurna Luar Biasa di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (1/4/2019) (KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN)

Banten menjadi satu daerah yang tidak menaikkan UMP pada 2021.

Baca juga: Sosok Perwira Polisi yang Berani Pacari Putri Kapolri Idham Azis Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Kabar Terbaru Ruslan Buton Eks Kapten TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bisa Hirup Udara Bebas Sementara

Dengan demikian, UMP Banten pada 2021 sebesar Rp 2.460.996,54 atau sama dengan tahun lalu.

Kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi covid-19 menjadi alasan kenapa Banten tidak menaikkan UMP 2021.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya.

Menurut Karna, formula perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten.

"Pandemi covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan UMP tahun 2021.

Pertimbangannya, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi covid-19 sejak Maret 2020.

Baca juga: Nasib Ruslan Buton Eks TNI, Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur Viral, Hanya Sesaat Hirup Udara Bebas

Baca juga: Comeback Cristiano Ronaldo Memakan Korban, 1 Bintang Juventus Tersingkir, Pirlo Tak Punya Pilihan

"Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan menterinya itu harus sama kayak tahun lau."

"Kalau setiap tahun naik, kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi)," ujar Wahidin dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved