Variasi Nominal Kenaikan UMP di Jawa, Ada yang Naik Banyak, Berikut Provinsi Lawan SE Menaker RI

Variasi nominal kenaikan UMP di Jawa, ada yang naik banyak, berikut provinsi lawan SE Menaker RI.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, siapa saja yang naik? Tribunnews/Jeprima 

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)

Selain Banten, Jawa Barat juga menjadi daerah yang tidak menaikkan UMP 2021.

Artinya, UMP Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351 atau sama dengan tahun ini.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.

Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi.

Masih kata Taufik, untuk menaikkan UMP, butuh perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jabar yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun.

Namun, Pemprov Jabar mengacu pada kebijakan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) agar UMP tak turun.

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," kata dia, dilansir Kompas.com.

3. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

Berbeda dengan dua provinsi sebelumnya, DKI Jakarta memilih untuk menaikkan UMP 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi covid-19.

Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved