Kabar Artis
Babak Baru Video Mesum Mirip Gisel, Siap-siap Gisella Anastasia Dipanggil Polisi
Babak baru video mesum mirip Gisel, siap-siap Gisella Anastasia dipanggil polisi.
TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru video mesum mirip Gisel, siap-siap Gisella Anastasia dipanggil polisi.
Setelah viral video mesum mirip Gisel ramai beredar di Twitter, polisi tak tinggal diam.
Penyanyi Gisella Anastasia bakal dipanggil polisi guna memberikan keterangan terkait video mesum yang beredar di media sosial.
"Insya Allah (panggil). Ini kan kita harus pelan-pelan dari bawah dulu. Baru ke atas. Jangan dari atas ke bawah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (9/11/2020), mengutip Kompas.com.
Baca juga: TERBONGKAR Fakta Baru Video Asusila Mirip Gisel, Terlihat Ada Tato? Polisi Segera Periksa Gisella
Baca juga: Terungkap, Wijin Lakukan Ini ke Gisella Anastasia Setelah Video Mesum Mirip Gisel Viral di Twitter
Baca juga: Wijin Tak Unggah Foto Bareng Gisella Anastasia di Instagram saat Viral Video Mesum Mirip Gisel
Yusri mengatakan, sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman terkait dua laporan kasus video mesum mirip Gisel.
Polisi masih mengklarifikasi pelapor dan saksi serta memeriksa bukti-bukti.
"Termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil, kita klarifikasi.
Apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja," katanya.
Baca juga: AKHIRNYA Video Asusila Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi, Masifnya Konsumsi Video Meresahkan Publik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan kasus viralnya video mesum mirip Gisel.
Pada laporan pertama, ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video mesum yang mirip dengan mantan istri Gading Marten itu.
Adapun laporan kedua ada tiga akun Twitter.
Tersebarnya video itu membuat nama Gisel kembali meramaikan dunia media sosial seperti kasus serupa yang pernah terjadi pada 2019.
Sempat enggan memberi tanggapan, Gisella Anastasia akhirnya angkat bicara terkait kasus yang mirip dengan kasus video mesum sebelumnya.
"Langsung ada apa nih, ah again? Gitu," kata Gisel dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (7/11/2020).
"Sebenarnya agak males sih nanggepinnya. Cuma dari teman-teman juga kan enggak mungkin juga enggak jawab terus," ujar kekasih Wijin ini.
Dalam video singkat tersebut, Gisel tampak santai menanggapi namanya kembali dikaitkan dengan video mesum.
Namun, Gisel juga terlihat kesal karena lagi-lagi dikaitkan terkait viralnya video syur.
"Sebenernya kalau ditanya mah, agak enggak happy ya. Ini kan juga bukan kali pertama banget," kata Gisel.
Gisel mengaku tahu tentang adanya video mirip dirinya itu sejak Jumat (6/11/2020) malam.
Namun kekasih Wijin ini enggan menanggapi awalnya.
Mantan istri Gading Marten itu mengaku cukup terkejut dengan adanya kabar tersebut.
Apalagi, saat ini dirinya sedang berlibur di Sumba, Nusa Tenggara Timur dengan putrinya, Gempi.
Ancaman Pidana Bagi Penyebar video mesum
Media sosial di Tanah Air sedang heboh dengan video mesum yang menampilkan orang dengan wajah mirip sejumlah artis Indonesia.
Nama Gisella Anastasia (Gisel), Jessica Iskandar ( Jedar), dan Anya Geraldine sontak menjadi trending topic di Twitter bersamaan dengan munculnya sejumlah video asusila itu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun bergerak cepat menelusuri dan mencabut video-video tersebut dari peredaran di internet.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyampaikan, Kominfo telah menemukan 202 konten video porno dari 5 platform media sosial.
"Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos (media sosial) untuk melakukan take down atas konten tersebut.
Sampai saat ini, ada 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform media sosial yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram," kata Dedy, Minggu (8/11/2020).
Dedy juga mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur asusila.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Baca juga: Gisella Anastasia Singgung Kamar, Akui Ada yang Sebut Gordennya Serupa di Video Mesum Mirip Gisel
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi , membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara