Meski Dibela Melalui Video IDI, Bukti Jerinx Diabaikan, Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf

Meski dibela melalui video IDI, bukti Jerinx diabaikan, Jaksa: tak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNKALTARA.COM - Meski dibela melalui video IDI, bukti Jerinx diabaikan, Jaksa: tak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Melalui video, IDI menyatakan dengan tegas tidak ada target untuk memenjarakan I Gede Aryastina alias Jerinx.

Bahkan, IDI berniat menggandeng I Gede Aryastina alias Jerinx untuk mengedukasi masyarakat.

Namun, pernyataan IDI tersebut tidak menjadikan Jaksa bergeming.

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Jerinx kembali digelar Kamis (12/11/2020).

Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx.

Tim jaksa yang dikoordinasi oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tanggapannya, menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan.

Namun sebelum pembacaan replik oleh tim jaksa dimulai, penasihat hukum Jerinx melakukan interupsi.

Mereka menyerahkan alat bukti tambahan dokumen elektronik tentang talkshow antara Deddy Corbuzier dengan Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2021-2024, Dr. Muhammad Adib Khumaidi.

Di mana pada intinya salam video itu menerangkan, bahwa IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx.

Baca juga: Lebaran 2021 Bulan Mei, Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Tambahan Cuti Bersama Natal

Baca juga: VIRAL! Pembeli Ini Diremehkan Pelayan Restoran Karena Pesan Paket Promo, Akhirnya Lakukan Pembalasan

Baca juga: UPDATE Daftar Harga Motor Honda Bulan November 2020, Ada Motor Bebek hingga Motor Sport

Baca juga: BUKAN RAMBUT atau KIMONO! Pakar Temukan 2 Kesamaan di Tubuh Gisel & Wanita di Video Asusila 19 Detik

Pun setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu untuk membangun narasi-narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat.

"Ini adalah alat bukti yang sangat substansial, Yang Mulia," ujar Adi Sumiarta selaku anggota penasihat hukum Jerinx kepada majelis hakim.

Interupsi dari penasihat hukum Jerinx kemudian ditanggapi oleh majelis hakim, dan selanjutnya memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar video talkshow tersebut.

Hakim juga memanggil perwakilan jaksa untuk melihat video tersebut.

Seusai melihat video tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembaan replik oleh tim jaksa.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa tetap teguh berpendapat, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jaksa Otong.

Juga dikatakan, semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Insgtagram-nya adalah perbuatan baik dan benar," ujar Jaksa Otong.

Di sisi lain, jaksa berpendapat bahwa seluruh pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yang diajukan tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Jaksa juga menilai materi pembelaan yang terdakwa ajukan sendiri tidak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.

Oleh karena itu, tim jaksa dalam kesimpulannya meminta hakim menerima secara keseluruhan jawaban tim jaksa atas nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

"Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Ary Astina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah kami sampaikan di persidangan," tegas Jaksa Otong.

Baca juga: Dokter Tirta Hadir di Sidang Pembacaan Pledoi Jerinx, Sampaikan Dukungannya Untuk Pengkritik IDI

Baca juga: Janji Jerinx Jika Divonis Bersalah Kasus IDI Kacung WHO, Cium Kaki Ibunda Sebelum Jalani Sidang

Baca juga: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus IDI Kacung WHO

Terhadap replik dari jaksa, tim penasihat hukum Jerinx pun menyatakan akan menanggapinya.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum Jerinx untuk menyusun tanggapan (duplik).

Dengan demikian sidang pun akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (17/11/2020) mendatang.

Tuntutan jaksa

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus ujaran kebencian di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Dalam sidang tersebut jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.

Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.

"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).

"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.

Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx. Satu di antaranya drummer band SID itu mengakui kesalahannya.

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.

"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.

Baca juga: LINK RESMI! Login eform.bri.co.id, eform.bni.co.id, Cara Cek Penerima BPUM BRI BNI 2020, Rp 2,4 Juta

Baca juga: Ledakan di Jeddah, Empat Orang Dilaporkan Terluka, Perancis Imbau Warganya di Arab Saudi Waspada

Baca juga: Deretan Tokoh yang Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan, Ada Anies Baswedan hingga Amien Rais

Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.

Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Pledoi Jerinx SID, Jaksa Abaikan Bukti Ajakan Ketua IDI Terpilih dan Tetap Pada Tuntutan, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/11/12/tanggapi-pledoi-jerinx-sid-jaksa-abaikan-bukti-ajakan-ketua-idi-terpilih-dan-tetap-pada-tuntutan?page=all.


Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved