Siap Berdialog dengan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab Beri Persyaratan 'Stop Kriminalisasi Ulama'

Siap berdialog dengan pemerintah, Habib Rizieq Shihab beri persyaratan 'Stop kriminalisasi ulama'.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Justru yang kita dapatkan kriminalisasi ulama."

Habib Rizieq menegaskan, ke depannya nanti, ia siap untuk berdialog dengan pemerintah namun dengan sejumlah syarat.

"Tapi stop dulu kriminalisasi ulama, stop dulu kriminalisasi para aktivisnya," kata dia.

"Tunjukkan dulu niat baik."

"Kita siap hidup tanpa kegaduhan,"

Habib Rizieq lalu menyebut beberapa tokoh yang ia harap dibebaskan sebelum membuka pintu dialog dengan pemerintah.

"Bebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh," terang dia.

"Bebaskan Habib Bahar bin Smith, bebaskan doktor Syahganda Nainggolan, bebaskan Bapak Anton Permana, Jumhur Hidayat."

"Tunjukkan niat baik, ada keinginan yang baik," tegasnya.

Habib Rizieq mengaku ia siap menyambut apabila pemerintah melakukan hal tersebut.

"Kita enggak perlu ribut," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, sejumlah petinggi KAMI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Ketiga petinggi KAMI yang telah ditahan adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2020), ketiganya menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks atau hasutan yang menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved