Setelah Politikus PDIP, Kini IPW Desak Polisi Proses Kasus Hukum Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Setelah politikus PDIP, Henry Yosodiningrat, kini IPW desak polisi proses kasus hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Tribunnews
Pimpinan FPI, Habib Rizieq. (Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah politikus PDIP, Henry Yosodiningrat, kini IPW desak polisi proses kasus hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Politikus PDIP Henry Yosodiningrat sempat membuat heboh dengan mendesak polisi agar kasus hukum yang menimpa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ( HRS ) kembali mencuat untuk segera diproses.

Kali ini giliran Indonesia Police Watch ( IPW ) yang meminta hal serupa ke polisi

Adapun HRS menurut IPW harus segera mempertanggungjawabkan agar kasusnya selesai.

"Dari pendataan IPW, ada 9 kasus yang membelit Rizieq Shihab.

Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Menurut Neta, harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus Habib Rizieq, apakah akan diSP3 atau diteruskan kepolisian sehingga kepolisian harus menjelaskannya kepada publik.

"Sedangkan masalah terakhir yang membelit pimpinan FPI itu sebelum meninggalkan Indonesia adalah Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi dalam kasus yang berbau asusila."

"Kasus ini dilaporkan Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017," katanya.

Baca juga: Buntut Ucapan soal Habib Tukang Obat saat Singgung Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Kena Batunya

Neta menambahkan Polda Metro Jaya sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru kembali lagi ke Tanah Air.

"Dengan kembalinya Rizieq Shihab ke tanah air, Polri harus segera memanggil atau menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan," lanjut Neta.

Sebagai warga negara yang baik Rizieq diharapkan patuh hukum agar kasus yamg membelitnya cepat selesai.

" Habib Rizieq harus paham siapa pun dia di depan hukum statusnya sama," pungkasnya.

Jangan Ragu Tahan Rizieq

Sebelum Neta yang menyinggung soal kasus Habib Rizieq, politikus PDIP Henry Yosodiningrat lebih dulu melakukan hal serupa.

Henry Yosodiningrat mengatakan tak ada alasan polisi tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Rizieq Shihab, yang ia laporkan pada 2017 silam.

"Jika sebelumnya saya memahami laporan saya terkendala karena Rizieq Shihab ke luar negeri."

"Maka dengan kepulangan dia, tidak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).

Mantan anggota DPR yang juga pengacara itu menemui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan pada 2017.

Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.

Menurut Henry, dirinya juga menyampaikan surat yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya lewat Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Siap Berdialog dengan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab Beri Persyaratan Stop Kriminalisasi Ulama

"Kaitannya pada tahun 2017 saya pernah meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Saudara Rizieq Shihab."

"Karena pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan."

"Seperti menghina Pancasila, menghina Agama Hindu, Agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," papar Henry Yosodiningrat.

Menurut Henry Yosodiningrat, apa yang diduga dilakukan Rizieq Shihab itu dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan masyarakat saat itu.

Karena pernyataannya itu, kata Henry Yosodiningrat, dua akun yang diduga dikelola Rizieq Shihab menyebutkan dirinya adalah politikus berhaluan komunis dan anti Islam.

Sehingga, Henry melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Sendiri, Ini Deretan Tokoh Penting yang Kunjungi Pimpinan FPI Habib Rizieq

"Jadi saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak lain, tapi karena saya betul-betul merasa terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis."

"Dikatakan memusuhi Umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDI Perjuangan."

"Saya anggap pernyataan itu semua menyerang kehormatan saya, itu saja."

"Kemudian saya laporkan, saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro, agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu," papar Henry Yosodiningrat.

Politikus PDIP ini mengaku tidak punya kepentingan lain dalam hal ini.

"Bahwa macam-macam informasi, saya akan diteror dan sebagainya, sama sekali saya tidak takut."

"Saya akan hadapi apapun dan siapapun demi kebenaran," tegas Henry.

Saat menemui penyidik, Henry menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya.

"Saya hanya minta dan tanya kendalanya apa?"

Baca juga: Terkuak, Kopda Asyari Sosok Prajurit TNI yang Berseru: Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab

"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia."

"Sekarang yang bersangkutan sudah datang kemarin, itu saja."

"Jadi tak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," ujarnya.

Henry mengatakan dari keterangan penyidik, Rizieq Shihab belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan terkait laporannya.

"Jadi masih lidik tentunya. Karena baru beberapa minggu kalau enggak salah."

"Setelah saya laporkan itu, kemudian yang bersangkutan berangkat umrah, dan baru kembali kemarin."

Baca juga: Buntut Ucapan soal Habib Tukang Obat saat Singgung Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Kena Batunya

"Saya enggak mencampuri masalah politik dan masalah yang lain-lain, saya enggak berkepentingan itu."

"Saya hanya ingin laporan saya ditindaklanjuti," papar Henry.

Terkait barang bukti katanya, Henry mengaku sudah pernah menyerahkan semuanya pada 2017 lalu.

"Semua barang bukti sudah di-print."

"Print outnya sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian pada waktu itu saat saya membuat laporan," tuturnya.

Menurut Henry ,tidak pulangnya Rizieq Shihab selama 3,5 tahun ke Indonesia, menjadi kendala tersendiri bagi penyidik, sehingga laporannya terbengkalai.

"Jadi saya bisa memaklumi waktu itu, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang pernah ia buat.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baiknya lewat media sosial, dengan terlapor Rizieq Shihab.

Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.

Permintaan tindak lanjut laporan itu, menyusul sudah kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa (10/11/2020).

"Karenanya Pak Henry Yosodiningrat akan ke Polda Metro Jaya menanyakan proses laporan polisi yang pernah dibuatnya pada 2017 lalu," ujar Jack Lapian, kolega Henry Yosodiningrat yang juga seorang pengacara, kepada Wartakotalive, Rabu (11/11/2020).

Menurut Jack, kasus pelaporan Henry Yosodingrat sempat tertunda, karena waktu itu Rizieq Shihab sudah terlanjur meninggalkan Indonesia ke luar negeri.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jack dan ditandatangani Henry Yosodiningrat, ada 4 poin yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, yakni:

1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.

2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 diatas, telah diterima dan di Register dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.

3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena tidak berapa lama setelah Saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya.

Dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada Hari Selasa, 10 November 2020.

4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia.

Maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl Cq Polda Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas.

"Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih," kata Henry dalam suratnya.

Dari data yang dihimpun Wartakotalive, saat melapor pada 31 Januari 2017 itu, Henry Yosodiningrat masih menjabat anggota DPR.

Dalam laporan, Henry merasa nama baiknya dicemarkan, karena di dua akun media sosial yang diduga dimiliki Rizieq Shihab, Henry disebut sebagai politikus berhaluan komunis dan anti Islam.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Giliran IPW Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum 9 Kasus yang Membelit Rizieq Shihab, Ini Alasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/13/giliran-ipw-desak-polisi-lanjutkan-proses-hukum-9-kasus-yang-membelit-rizieq-shihab-ini-alasannya?page=all.
Editor: Wito Karyono
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved