Doni Monardo Pasang Badan Soal Pembagian Masker di Rumah Habib Rizieq, Akui Demi Perlindungan

Doni Monardo, mendapat sorotan tajam setelah jajarannya membagikan 20 ribu masker ke rumah Habib Rizieq alias Rizieq Shihab.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan massa yang berkerumun di rumah Habib Rizieq. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

"Terutama tokoh-tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan. Tolong ini ditunda dulu sampai kondisi Covid-19 ini betul-betul bisa kita kendalikan," ujarnya.

Baca juga: Setelah Politikus PDIP, Kini IPW Desak Polisi Proses Kasus Hukum Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Kontroversi Denda Rp 50 Juta

Denda Rp 50 juta karena kerumunan massa yang dilakukan keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi kontroversi.

Dengan denda tersebut seolah masalah selesai, padahal kesalahan serupa terjadi dengan sanksi berbeda di tempat lainnya.

Kontroversi denda Rp 50 juta pun menjadi trending topic.

Kasus itu dianggap menjadi preseden buruk penegakan hukum terkait pelanggaran Covid-19.

Baca juga: Buntut Ucapan soal Habib Tukang Obat saat Singgung Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Kena Batunya

Baca juga: Siap Berdialog dengan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab Beri Persyaratan Stop Kriminalisasi Ulama

Berikut sebagian cuitan netizen atas denda Rp 50 juta atas pelanggaran PSBB transisi yang dilakukan pihak keluarga HRS.

@halleluhellyeah: Buat yang berencana membuat acara yang mengakibatkan kerumunan karena merasa FPI aja bisa, kenapa kami enggak. Penting untuk diketahui, faktanya Habib Rizieq bayar denda 50 juta sebagai sanksi, kalian sanggup gak? Cik atuh euy, tong saruana. Era...

@harihariono1: Mengacu pd peristiwa kerumunan massa krn acara hajatan 14 Nov.2020 di Petamburan, Jakarta, sudah selayaknya kasus (di bawah) ini batal demi hukum, pelanggar cukup dikenai denda 50 jt saja, dan perkara pelanggaran PSBB dianggap selesai (Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal yang jadi tersangka kerumunan massa).

@Masykur33263800: Kalau pemprov dki tidak memberikan ijin kenapa tidak dibubarkan apa lantas bayar denda 50 juta terus dibiarkan HRS sendiri pulang dari arab saudi belum pernah swabtest dan karantina ini nunjukan ketidak adilan

@Sadako_jenong69: Hayok pesta 7hari 7 malam kang paling denda 50 jt

@zonk_brain:

Uang 50 jt bukan sedikit
Tapi untuk hajatan dengan ribuan pengunjung
itu sangat sedikit sekali.
Setelah kasus ini bakal banyak yang mau mengadakan hajatan dengan denda 50 jt kompensasinya 20.000 masker

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved