Kemdikbud Lakukan Investigasi dan Bantah Data BSU Guru Honorer Bocor, Cara Pencairan BLT Gaji PTK

Kemdikbud lakukan investigasi dan bantah data BSU guru honorer bocor, cara pencairan BLT gaji PTK.

Tribunnews.com
Ilustrasi. Beredar kabar data BSU guru honorer bocor, langkah Kemdikbud, update info GTK 2020 dan cara pencairan BLT gaji PTK. Tribunnews.com 

Dirinya memastikan Kemendikbud akan melakukan perlindungan data pribadi secara ketat.

"Kami juga menegaskan kembali komitmen menjaga perlindungan data pribadi yang dikelola melalui sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku tetap terus terlaksana," kata Hasan.

Baca juga: Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Cek Pengumuman Survey di Dashboard, Gelombang 12 Kapan?

Sebelumnya, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan bocornya data-data data-data pribadi yang diduga milik para guru dan tenaga kependidikan honorer dan swasta, calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Satriwan mengungkapkan data tersebut dalam konten berbentuk aplikasi excel. Tercantum ratusan ribu nama-nama orang yang diduga calon penerima BSU.

"Sampai-sampai ada nomor induk kependudukan, nomor rekening yang bersangkutan, bahkan nama Ibu kandungnya.

Kami sangat menyayangkan data pribadi ini bocor dan tersebar ke publik melalui WAG," ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

BSU Kemendikbud

Secara resmi, Pemerintah telah meluncurkan program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

“Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih.

Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana,” jelas Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah TKP non-PNS, di laman resmi Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM secara Online Khusus Jogja, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta eform.bri.co.id

Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan hingga akhir November ini.

Untuk bisa mendapatkan bantuan, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved