Kemdikbud Lakukan Investigasi dan Bantah Data BSU Guru Honorer Bocor, Cara Pencairan BLT Gaji PTK
Kemdikbud lakukan investigasi dan bantah data BSU guru honorer bocor, cara pencairan BLT gaji PTK.
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Untuk proses penyaluran, PTK perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.
Dalam prosesnya, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
"Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau ada kendala teknis," ujar Nadiem.
Adapun berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima BSU Kemendikbud:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.
Baca juga: Demi Striker Sassuolo, AC Milan Tega Korbankan Rekrutan Barunya, Jadi Tumbal Zlatan Ibrahimovic
Selain itu, syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:
- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.
- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.
- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.