TERUNGKAP Ternyata Status Ormas FPI Berakhir Sejak 2019, Begini Respon Kemendagri & Kodam Jaya
Terungkap ternyata status ormas FPI berakhir sejak 2019, begini respon Kemendagri & Kodam Jaya.
TRIBUNKALTARA.COM - Terungkap ternyata status ormas FPI berakhir sejak 2019, begini respon Kemendagri & Kodam Jaya.
Kemendagri membuka fakta baru status SKT izin Ormas FPI.
Hasil pernyataan Kemendagri, bahwa status ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab ini telah berakhir sejak 2019 lalu.
Ada beberapa hal, disampaikan Kemendagri mengapa FPI tidak dapat memperpanjang SKT nya.
Bahkan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan pernyataan keras terhadap FPI.
Bahkan, Pangdam Jaya mengusulkan agar FPI dibubarkan saja.
Front Pembela Islam ( FPI) kembali jadi perbicangan usai Imam Besar mereka, Habib Rizieq Shihab kembali dari Arab Saudi.
Terbaru, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan prajuritnya mencopot semua spanduk FPI.
Bahkan, Dudung Abdurachman mengusulkan agar FPI dibubarkan saja jika mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga: Lengkap, Ramalan Zodiak Sabtu 21 November 2020, Kenapa Gemini Diminta Berlindung? Libra Pakai Logika
Baca juga: Lengkap, Pernyataan Pangdam Jaya Soal FPI & Habib Rizieq, Dudung: Saya Sebagai Orang Islam Prihatin
Baca juga: Langsung ke Rekening, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap 4 & 5, Cek kemnaker.go.id
Baca juga: Melaney Ricardo Bocorkan Kondisi Gisel Usai Diperiksa, Polisi Umumkan Pemain Video Asusila 19 Detik
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status Front Pembela Islam ( FPI) sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan sebagai ormas yang terdaftar.
Namun, Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.
"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Benny.
"Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," tambahnya.
Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas Front Pembela Islam dibubarkan.
Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Update Liga Italia, Maldini Dapat Buruan Baru, Cetak 8 Gol di 8 Laga, Ganti Ibrahimovic di AC Milan
Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan.
Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.
Baca juga: Terjawab, Pangdam Jaya Beber Alasan TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Anak Buah Anies Beri Penjelasan
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari.
Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri.
Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.
Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.
Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.
"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras.
Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.
Baca juga: Cara Baru Cek Info Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, www.prakerja.go.id Error, Call Center
Dasar Tindakan TNI Disoal
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Gufron menuturkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk.
Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.
Menurut Gufron, TNI seharusnya lebih dulu mendorong institusi fungsional tersebut untuk menjalankan tugasnya.
Baca juga: Suara di Video Syur Mirip Gisel Jadi Perhatian, Pengamat Makin Yakin Pemerannya Ada dan Real
Baca juga: Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Panduan Daftar BLT Guru Honorer Via info.gtk.kemdikbud.go.id
"Institusi fungsional yang harusnya didorong untuk melakukan itu.
Kalau konteksnya Jakarta, ada Satpol PP yang sebenarnya itu institusi fungsional untuk melakukan penertiban spanduk," kata dia.
Untuk itu, Guforn menngingatkan supaya TNI tak melulu mengerahkan prajuritnya dalam urusan penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) sepanjang ada kewenangan yang dimiliki institusi fungsional.
"Jangan sedikit-sedikit TNI dikerahkan, yang justru kontraproduktif, terlepas itu ada perbedaan politik," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Bagaimana Status Ormas FPI Saat Ini?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/19405491/pangdam-jaya-usulkan-fpi-dibubarkan-bagaimana-status-ormas-fpi-saat-ini?page=all.