Bukan Pangdam Jaya yang Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, Petinggi FPI Tuding Ada Peran Jokowi

Bukan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang perintahkan copot baliho Habib Rizieq, petingi FPI tuding ada peran Presiden Jokowi.

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Personel TNI turunkan baliho pimpinan FPI Habib Rizieq beberapa waktu lalu. (Tangkapan Layar YouTube KompasTV) 

Aziz pun mengimbau TNI saat ini lebih baik membantu negara yang kesulitan mengurusi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak tuntas sejak dulu hingga kini.

"Sayang juga, pasukan pasukan super elit.

Prajurit yang dibentuk untuk menjadi prajurit elit itu mahal investasinya.

Sayang kalau digunakan untuk menakut-nakuti rakyat dan bubarin FPI yang banyak kontribusi untuk kemanusiaan dan umat," ujar Aziz.

TNI Tak Bisa Bubarkan Ormas

Sementara itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyoroti pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyarankan agar FPI dibubarkan saja.

Menurut Agus Widjojo, bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.

Agus menjelaskan tugas TNI itu adalah pertahanan nasional yang pada hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari ancaman militer dari luar negeri.

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, ucap Agus, adalah tugas perang.

"Namun TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional sesuai dengan perintah presiden," ujar Agus kepada Tribun Network, Sabtu (21/11/2020).

Sedangkan ketentuan pembubaran Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormasi).

Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dilakukan Kementerian Dalam Negeri, status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pembubaran suatu organisasi tak dapat dilakukan oleh TNI.

"Tugas TNI itu adalah sesuai kewenangannya yang diberikan konstitusi. Konstitusi kan tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk membubarkan organisasi," tutur Agus.

Baca juga: Sempat Kecam Kerumunan Acara Habib Rizieq, Kini dr Tirta Justru Ingatkan Pemerintah Bisa Blunder

Karena itu, menurut Agus, tidak bisa TNI membubarkan organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI).

"Tidak di dalam kewenangan TNI. Itu tidak merupakan tanggungjawab TNI dan tidak berada dalam kewenangan TNI untuk melakukan hal itu," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved