Bukan Pangdam Jaya yang Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, Petinggi FPI Tuding Ada Peran Jokowi

Bukan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang perintahkan copot baliho Habib Rizieq, petingi FPI tuding ada peran Presiden Jokowi.

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Personel TNI turunkan baliho pimpinan FPI Habib Rizieq beberapa waktu lalu. (Tangkapan Layar YouTube KompasTV) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bukan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang perintahkan copot baliho Habib Rizieq, petingi FPI tuding ada peran Presiden Jokowi.

Aksi pencopotan baliho Habib Rizieq oleh TNI kini berbuntut panjang.

Pasalnya FPI tak tinggal diam terkait pencopotan baliho Imam Besar mereka, Habib Rizieq alias Rizieq Shihab.

Bahkan FPI membantah pencopotan baliho Habib Rizieq adalah perintah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Malahan petinggi FPI menuding ada peran Presiden Jokowi di balik pencopotan baliho Habib Rizieq oleh TNI.

Bukan tanpa alasan tudingan FPI itu mengarah ke Presiden Jokowi.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang ( OMSP ).

Baca juga: Turunkan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, TNI Ribut dengan Warga, Reaksi Wakil Anies Baswedan?

"Untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya Presiden," ucap Aziz saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, pada Pasal 7 ayat 3 menyebut OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Rakyat tentu tahu, upaya-upaya dari TNI terhadap FPI itu adalah bagian dari gerakan TNI.

Artinya OMSP, dimana TNI menurut undang-undang bergerak atas dasar keputusan politik negara," paparnya.

"Rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden.

Artinya kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan, serta upaya pembubaran FPI," kata anak buah Habib Rizieq ini.

Aziz menilai, kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah untuk menakut-nakuti dan membubarkan FPI.

"Jadi jelas, perlu diketahui semua rakyat bahwa saat ini di negara kesatuan Republik Indonesia, masalah politik negara tingkat tinggi yang urgent menurut presiden adalah masalah nakut nakutin FPI dan bubarin FPI. Ini sangat menyedihkan," paparnya.

Baca juga: IPW Beberkan Peta Bursa Calon Kapolri Usai Idham Azis Mutasi Jenderal Polri Imbas Kasus Habib Rizieq

Baca juga: Wapres Maruf Amin Batal Bertemu Habib Rizieq? Klarifikasi Jubir Akui Keliru, hingga Terlanjur Viral

Aziz pun mengimbau TNI saat ini lebih baik membantu negara yang kesulitan mengurusi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak tuntas sejak dulu hingga kini.

"Sayang juga, pasukan pasukan super elit.

Prajurit yang dibentuk untuk menjadi prajurit elit itu mahal investasinya.

Sayang kalau digunakan untuk menakut-nakuti rakyat dan bubarin FPI yang banyak kontribusi untuk kemanusiaan dan umat," ujar Aziz.

TNI Tak Bisa Bubarkan Ormas

Sementara itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyoroti pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyarankan agar FPI dibubarkan saja.

Menurut Agus Widjojo, bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.

Agus menjelaskan tugas TNI itu adalah pertahanan nasional yang pada hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari ancaman militer dari luar negeri.

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, ucap Agus, adalah tugas perang.

"Namun TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional sesuai dengan perintah presiden," ujar Agus kepada Tribun Network, Sabtu (21/11/2020).

Sedangkan ketentuan pembubaran Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormasi).

Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dilakukan Kementerian Dalam Negeri, status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pembubaran suatu organisasi tak dapat dilakukan oleh TNI.

"Tugas TNI itu adalah sesuai kewenangannya yang diberikan konstitusi. Konstitusi kan tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk membubarkan organisasi," tutur Agus.

Baca juga: Sempat Kecam Kerumunan Acara Habib Rizieq, Kini dr Tirta Justru Ingatkan Pemerintah Bisa Blunder

Karena itu, menurut Agus, tidak bisa TNI membubarkan organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI).

"Tidak di dalam kewenangan TNI. Itu tidak merupakan tanggungjawab TNI dan tidak berada dalam kewenangan TNI untuk melakukan hal itu," ucapnya.

Agus berujar tatanan nasional harus ditertibkan agar menjadi lebih teratur guna bisa melakukan pembangunan ke masa depan.

Menurutnya kalau tatanan-tatanan yang mengatur peran dan kewenangan berbagai lembaga di dalam negara ini masih simpang siur, Indonesia tidak akan bisa maju membangun dirinya untuk bisa bersaing dengan negara lain di dunia.

Namun, Agus meminta pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab tidak melontarkan pernyataan yang provokatif.

"Karena secara logika dan perasaan saja ucapan-ucapan itu sudah membakar masyarakat untuk bisa terpolarisasi pro dan kontra jangan dong," ucap Agus.

"Jangan mau menang sendiri, saya tidak mengajari bagaimana untuk menjadi penganut agama Islam yang baik, tapi saya yakin dan percaya Islam tidak pernah mengajarkan orang untuk mencabik-cabik perasaan masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengancam pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Dudung menuding FPI kerap bertindak sewenang-wenang dan merasa paling benar sendiri. Jenderal bintang dua itu pun menginstruksikan prajurit TNI untuk menurunkan puluhan baliho bergambar Rizieq dan ajakan melakukan revolusi akhlak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Duga Presiden yang Perintahkan TNI Copot Baliho Rizieq Hingga Ancaman Pembubaran, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/11/21/fpi-duga-presiden-yang-perintahkan-tni-copot-baliho-rizieq-hingga-ancaman-pembubaran.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Widjojo Sebut TNI Tidak Berwenang Bubarkan Organisasi Termasuk FPI, Minta Rizieq Tak Provokatif, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/21/agus-widjojo-tni-tidak-berwenang-bubarkan-organisasi-termasuk-fpi-minta-rizieq-tak-provokatif?page=2.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved