Di ILC, Anak Buah Megawati Bela Instruksi Mendagri Bukan Soal Anies Baswedan dan Habib Rizieq

Di ILC yang dipandu Karni Ilyas tadi malam anak buah Megawati di PDIP, Arteria Dahlan bela instruksi Mendagri bukan soal Anies Baswedan & Habib Rizieq

Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Arteria Dahlan di ILC, Selasa (24/11/2020). (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club) 

Adapun Pasal 78 UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia

b. permintaan sendiri

c. diberhentikan

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j

f. melakukan perbuatan tercela

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau

i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul HASIL ILC Tadi Malam Tv One 24 November 2020 ILC Pencopotan Gubernur, Arteria Dahlan: Saya Prihatin, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/24/hasil-ilc-tadi-malam-tv-one-24-november-2020-ilc-pencopotan-gubernur-arteria-dahlan-saya-prihatin?page=all&_ga=2.263802313.470525382.1600302835-1732689648.1599739525.
Penulis: Ishak
Editor: Ishak
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Mendagri Memang Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/22/12480551/kemendagri-mendagri-memang-tidak-bisa-berhentikan-kepala-daerah?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved