Giliran Gatot Nurmantyo Soroti Perintah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Bisa Dapat Teguran?
Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyoroti perintah Pangdam Jaya ke TNI copot baliho Habib Rizieq, Mayjen TNI Dudung Abdurachman bisa dapat teguran
TRIBUNKALTARA.COM - Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyoroti perintah Pangdam Jaya ke TNI copot baliho Habib Rizieq, Mayjen TNI Dudung Abdurachman bisa dapat teguran?
Presidium KAMI Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Gatot Nurmantyo menyoroti polemik pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Ada beberapa hal yang disorot mantan Panglima TNI, mulai dari perintah pencopotan baliho Habib Rizieq, hingga penggunaan kendaraan taktis TNI.
"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot Nurmantyo di sela konferensi pers KAMI secara daring, di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Menurut Gatot Nurmantyo, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.
"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," katanya.
Baca juga: TNI Copot Baliho Habib Rizieq Bukan Perintah Panglima TNI, Sikap Hadi Tjahjanto ke Pangdam Jaya?
Baca juga: Karena Hal Ini, Sikap Gatot Nurmantyo Dikritik Habis-habisan Soal Bintang Mahaputera dari Jokowi
Kalau memang Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, lanjut dia, pasti akan ada teguran.
"Saya tidak bisa langsung 'judge' Pangdam Jaya salah atau tidak.
Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan.
Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," katanya.
Hanya saja, Gatot Nurmantyo mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.
"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," jelasnya.
Panglima TNI dukung penurunan baliho Habib Rizieq
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman terkait penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020), mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.
Baca juga: TNI Copot Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq Berbuntut Panjang, FPI Tuntut Revolusi Mental Dicabut