Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Mungkin Tak dapat Jatah Menteri di KKP, Ini Kata Pengamat

Imbas Edhy Prabowo ditangkap KPK, Gerindra kemungkinan tak dapat jatah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan, ini kata pengamat

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Presiden Jokowi dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Selain Edhy Prabowo, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca juga: Terungkap Keberadaan Firli Bahuri saat KPK Tangkap Anak Buah Prabowo Subianto, Edhy Prabowo

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya menyerahkan soal pengganti Edhy Prabowo kepada Presiden Jokowi.

Menurut dia, urusan jabatan Menteri merupakan hak prerogatif presiden.

Sementara itu, Gerindra segera menyiapkan kadernya untuk menggantikan posisi Edhy Prabowo sebagai wakil ketua umum.

"Kalau sebagai Menteri tentunya itu adalah hak prerogatif presiden.

Kami dari Partai Gerindra tidak mencampuri dan kita tunggu saja bagaimana kebijakan dari Pak Presiden," kata Sufmi Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan

Presiden Jokowi lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ad Interim Menteri KKP.

Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan telah menerima surat penunjukkan tersebut.

"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Jodi, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis (26/11/2020).

Penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim juga disampaikan lewat Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved