Setelah Anies Baswedan dan Wakilnya Diperiksa, Polisi Temukan Unsur Pidana di Acara Habib Rizieq

Periksa Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, polisi temukan unsur tindak pidana kasus kerumunan di acara pimpinan FPI, Habib Rizieq

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, polisi temukan unsur tindak pidana kasus kerumunan di acara pimpinan FPI, Habib Rizieq.

Kasus kerumunan di acara Habib Rizieq beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

Setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana.

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekakarantinaan Kesehatan yang menjadi babak baru kasus tersebut.

Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan panjang dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi di acara Habib Rizieq.

Baca juga: Giliran Gatot Nurmantyo Soroti Perintah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Bisa Dapat Teguran?

Sebagaimana diketahui, polisi telah memeriksa saksi untuk dimintai klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Selain itu polisi juga memanggil Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq.

Unsur tindak pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: TNI dan Polisi Dihalangi FPI saat Masuk Kawasan Habib Rizieq di Petamburan, Dandim Tak Tinggal Diam

Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.

Namun, Yusri tak ingin berbicara lebih jauh mengenai apakah penyelenggara acara dalam hal ini Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata Yusri, penyidik masih melakukan pendalaman dalam mengusut kasus dengan melengkapi bukti-bukti dan petunjuk lain.

"Ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," katanya.

Kasus naik ke penyidikan

Polisi yang menemukan adanya unsur tindak pidana dari hasil gelar perkara menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, saat ini penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.

"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat.

Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja," tutup Yusri.

Alasan polisi belum panggil Habib Rizieq

Polri membeberkan alasan mengapa pihaknya belum memanggil pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah acara di Jakarta dan Jawa Barat.

"Alasannya adalah profesionalisme," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Awi memastikan pihaknya akan meminta keterangan Rizieq apabila diperlukan.

"Kalau memang benang merahnya ke sana pasti akan dipanggil.

Tenang saja, sabar saja," tuturnya.

Diketahui, sejumlah acara yang dihadiri Rizieq beberapa waktu lalu menimbulkan kerumunan.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/Jeprima)
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Beredar di WhatsApp Habib Rizieq Kritis, Pihak Rumah Sakit Ummi Bocorkan Kondisi Pimpinan FPI

Baca juga: Belum Selesai dengan Habib Rizieq, Nikita Mirzani Tuduh Eko Patrio Kaya dari Pelihara Jin & Tuyul

Baca juga: Di ILC, Anak Buah Megawati Bela Instruksi Mendagri Bukan Soal Anies Baswedan dan Habib Rizieq

Salah satunya acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.

Kemudian, acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Kedua kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan karena polisi menemukan unsur pidana.

Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kerumunan acara Rizieq juga diduga berujung pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Kerumunan Rizieq, Polisi Sebut Ada Unsur Tindak Pidana hingga Naikkan ke Tingkat Penyidikan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/27/12521311/babak-baru-kasus-kerumunan-rizieq-polisi-sebut-ada-unsur-tindak-pidana?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Irfan Maullana
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved