Tokoh Gerindra Sandiaga Uno Atau Fadli Zon Calon Pengganti Menteri KKP Ditangkap KPK Edhy Prabowo
Tokoh Gerindra Sandiaga Uno atau Fadli Zon gantikan Menteri KKP dibekuk KPK Edhy Prabowo? Ini kata KSP.
TRIBUNKALTARA.COM - Tokoh Gerindra Sandiaga Uno atau Fadli Zon gantikan Menteri KKP dibekuk KPK Edhy Prabowo? Ini kata KSP.
Spekulasi muncul, soal siapa yang akan menggantikan Menteri KKP yang telah ditangkap KPK, Edhy Prabowo.
Dua nama langsung mewarnai pemberitaan.
Pasalnya, dua nama ini dianggap sebagai calon kuat menduduki posisi mentri bekas dijabat oleh Susi Pudjiastuti ini.
Apalagi, dua tokoh ini dikenal sangat dekat dengan Ketua Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum memutuskan siapa Menteri KKP definitif pengganti Edhy Prabowo.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, Presiden akan memutuskan pengganti Edhy secepatnya.
Saat ini Presiden sedang menimbang-nimbang siapa sosok yang tepat mengisi kursi KKP.
"Belum tahu ya, Presiden pasti banyak pertimbangan. Tapi saya kira pasti akan segera diputuskan siapa penggantinya," ujar Donny kepada wartawan, Minggu, (29/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Donny, Presiden Jokowi membutuhkan waktu untuk mencari sosok yang tepat menggantikan Edhy Prabowo.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Fadli Zon Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan? Pengamat: Tak Kebayang
Baca juga: Edhy Prabowo, Tukang Pijat Prabowo hingga Jadi Menteri KKP Tersandung Ekspor Benur, Pujian Luhut
Baca juga: Rocky Gerung Bongkar Pesan Politik Dibalik Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo, Amputasi Kabinet
Baca juga: Terjawab, Alasan Fadli Zon Dijagokan Ganti Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP, M Qodari: Dekat Prabowo
Kompetensi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mencari orang nomor satu di KKP.
"Tentu saja kompetensi. Kemudian integritas, kemudian rekam jejak di sektor kelautan," katanya.
Terkait latar belakang pengganti Edhy Prabowo nantinya, Donny menyebut ada banyak kemungkinan.
Mulai dari profesional hingga memiliki latarbelakang partai. Yang pasti, menurutnya, tiga syarat utama terpenuhi.
"Ya bisa profesional, bisa dari parpol. Sejauh memenuhi kriteria itu," jelasnya.