Pilkada Kaltara

Hak Akses Hutan & Minimalisir Potensi Konflik, Zainal-Yansen Canangkan Regulasi Pro Masyarakat Adat

Hak akses hutan & minimalisir potensi konflik, Zainal-Yansen canangkan regulasi pro masyarakat adat.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
Ho/ Tangkapan Layar You Tube Official TribunKaltara
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Nomor Urut 3, Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan (Ho/ Tangkapan Layar You Tube Official TribunKaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hak akses hutan & minimalisir potensi konflik, Zainal-Yansen canangkan regulasi pro masyarakat adat.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan diberikan pertanyaan dari Tim Perumus Debat Publik ke tiga, Senin (30/11/2020).

Pertanyaan tersebut mengenai komitmen Paslon untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengelola hutan tanpa menimbulkan konflik.

Baca juga: H-9 Pemungutan Suara, Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan Optimis Menangi Pilgub Kaltara 2020

Baca juga: Dapat Kesempatan Pertama ZIYAP Langsung Paparkan Program Unggulan di Debat Publik Pilgub Kaltara

Baca juga: Sempat tak Hadir di Gladi Bersih Debat Ketiga Pilgub Kaltara, Udin Hianggio Siap Berdebat Malam Ini

Menanggapi pertanyaan tersebut, Calon Gubernur Kaltara nomor urut 3, Zainal menekankan pentingnya upaya mediasi dan negosiasi antar masyarakat adat atau penduduk yang bermukim di sekitar hutan.

Menurut Zainal, masyarakat di sekitar hutan harus diberi hak akses pengelolaan dan difasilitasi pemerintah Kaltara untuk pembangunan infrastruktur jalan.

"Kita akan upayakan mediasi antara masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Memberi hak-hak akses tanpa merusak lingkungan dan memfasilitasi infrastruktur jalan untuk memudahlan aktivitas masyarakat," ujarnya.

Calon Wakil Gubernur Kaltara nomor urut 3, Yansen menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki nilai kearifan lokal untuk tetap menjaga kelestarian hutan.

Sehingga pentingnya upaya mediasi agar komunikasi dapat berjalan dan meminimalisir terjadinya konflik.

"Masyarakat yang hidup di sekitar hutan atau masyarakat adat ini punya nilai kearifan lokal. Sehingga menurut di sini pentingnya peran pemerintah untuk memediasi," ucapnya.

Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Imbau Kementerian, Lembaga & OPD Segera Lakukan Pelelangan

Baca juga: Terungkap Posisi Penumpang saat Tabrakan Maut Tol Cipali, 10 Korban Kecelakaan Meninggal Dunia

Baca juga: Pemkab & DPRD Setuju APBD 2021 Nunukan Rp 1,3 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Bayar Hutang Jadi Prioritas

Menurut Yansen, upaya mediasi dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan di bidang hak akses wilayah hutan.

Hasil mediasi akan melahirkan peraturan yang pro masyarakat adat, mencegah konflik kepentingan, memberi akses dan mempertahankan nilai kearifan lokal masyarakat.

"Mediasi ini nantinya akan melahirkan aturan yang pro masyarakat dan rakyat. Mari kita lindungi dengan cara menerbitkan aturan yang berpihak pada rakyat," katanya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved