Pengamat Sindir Luhut yang Titip Pesan ke KPK, Minta Pejabat Tak Campuri Pemeriksaan Edhy Prabowo

Luhut Binsar Pandjaitan yang titip pesan ke KPK, minta pejabat tak campuri pemeriksaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNKALTARA.COM - Pengamat sindir aksi Luhut Binsar Pandjaitan yang titip pesan ke KPK, minta pejabat tak campuri pemeriksaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pernyataan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Kemaririman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disorot usai pasang badan untuk Edhy Prabowo.

Bahkan Luhut Binsar Pandjaitan sempat menitip pesan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar tidak berlebihan memeriksa Edhy Prabowo.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, seorang pejabat pemerintah semestinya tidak ikut campur dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Pernyataan Luhut tersebut menurut saya tidak tepat ya, kenapa, karena seharusnya pemerintah tidak turut campur dalam hal penegakan hukum oleh KPK dalam hal ini aspek pemeriksaan perkara," kata Zaenur saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Tokoh Gerindra Sandiaga Uno Atau Fadli Zon Calon Pengganti Menteri KKP Ditangkap KPK Edhy Prabowo

Baca juga: Prabowo Subianto Bungkam, Tak Pasang Badan untuk Edhy Prabowo, Luhut Bereaksi Titip Pesan ke KPK

Baca juga: Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Mungkin Tak dapat Jatah Menteri di KKP, Ini Kata Pengamat

aenur menuturkan, Luhut selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim semestinya memberi dukungan penuh kepada KPK untuk menyelesaikan perkara yang menjerat Edhy Prabowo.

Caranya, kata Zaenur, Luhut mesti memerintahkan para aparatur sipil negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bekerja sama dengan penyidik agar perkara tersebut terungkap hingga tuntas.

"Dan juga memberikan dukungan lain selaku menteri ad interim dengan cara meminta agar semua pihak meghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan tidak menghalang-halangi proses yang sedang berlangsung," ujar Zaenur.

Zaenur pun meyakini KPK menangani perkara yang menjerat Edhy secara profesional dan proporsional.

Apabila ada pelanggaran dalam hal pemeriskaan, menurut Zaenur, Edhy dapat mengadukan penyidik yang bermasalah ke Dewan Pengawas KPK atau mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka oleh KPK.

Diberitakan sebelumnya, Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja.

Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Diketahui, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istri Sempat Beli Barang Mewah di Amerika, Kini Pakai Rompi Oranye KPK

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.

Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk tidak berlebihan dalam memeriksa tersangka Edhy Prabowo.

Firli Bahuri menegaskan di KPK tidak ada istilah berlebihan, seluruh pemeriksaan di KPK sesuai prosedur dan UU yang berlaku.

Kalau pun waktu pemeriksan yang lama, sambung Firli Bahuri, hal tersebut bertujuan mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya dari pihak yang dimintai keterangan maupun diperiksa.

Baca juga: Terungkap Keberadaan Firli Bahuri saat KPK Tangkap Anak Buah Prabowo Subianto, Edhy Prabowo

Namun KPK tetap mengendepankan hak tersangka ataupun saksi yang dimintai keterangan.

“Yang pasti adalah, pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," ujar Firli Bahuri saat konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).

Firli Bahuri menjaskan KPK tidak bisa membatasi apakah pemeriksaan itu cukup dalam waktu satu jam, dua atau tiga jam.

Menurutnya yang terpenting dari pemeriksaan, adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

Baca juga: BREAKING NEWS Usai OTT Menteri Kelautan & Perikanan, Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Kaltara Sore Ini

Firli Bahuri menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Sebab, hasil kerja penyidik nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum dan di pengadilan.

"Jadi saya kira itu yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang berlebihan," tegas Firli Bahuri.

Sebelumnya, Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim titip pesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja.

Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," ujarnya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Pemerintah Diminta Tak Ikut Campur Pemeriksaan Edhy Prabowo", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/11593681/pejabat-pemerintah-diminta-tak-ikut-campur-pemeriksaan-edhy-prabowo?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved