Natal dan Tahun Baru

LENGKAP Pedoman Ibadah Natal saat Pandemi Covid-19, Begini Penjelasan Menag Fachrul Razi

Lengkap pedoman ibadah natal saat pandemi Covid-19, begini penjelasan Menag Fachrul Razi

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran pedoman ibadah natal selama masa pandemi Covid-19. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap pedoman ibadah natal saat pandemi Covid-19, begini penjelasan Menag Fachrul Razi.

Akhirnya Kementerian Agama menerbitkan pedoman ibadah natal saat pandemi Covid-19.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE, yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020.

Pedoman ini berisi panduan penyelenggaraan ibadah perayaan Natal selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Menag Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Janji Menag Fachrul Razi Beri Kepastian Pedoman Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

Penerapan pedoman diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan akibat kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan."

"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tutur Fachrul lewat keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," imbuhnya.

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, perlu didasari oleh situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," papar Menag.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang pedoman ibadah natal saat pandemi Covid-19 :

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah.

Baca juga: 19 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 30 November 2020, Terbanyak di Parung Panjang

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved