SEGERA CEK SUDAH CAIR! Penerima BLT Guru Honorer di Info GTK 2020, Login info gtk.kemendikbud.go.id

Segera cek sudah cair! penerima BLT Guru Honorer di info GTK 2020, login info gtk.kemendikbud.go.id

Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN
Segera cek sudah cair! penerima BLT Guru Honorer di info GTK 2020, login info gtk.kemendikbud.go.id 

TRIBUNKALTARA.COM - Segera cek sudah cair! penerima BLT Guru Honorer di info GTK 2020, login info gtk.kemendikbud.go.id

Kabar gembira untuk para guru honorer di Indonesia.

Pasalnya, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah dicairkan.

Hal ini terlihat dari telah diselesaikannya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (PNS).

Buruan cek penerima BLT guru honorer di info GTK 2020 via login info gtk.kemendikbud.go.id, dana sudah dicairkan.

Hingga Selasa (1/12/2020), bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan honorer itu telah disalurkan kepada 1.734.952 orang penerima.

Baca juga: UPDATE! Cek Info GTK 2020 di info.gtk.kemdikbud.go.id, Tips Verval Ijazah, BLT Guru Honorer Kemenag

Baca juga: Update, Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Kuota Tak Terbatas, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran,

Baca juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer, info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkan, Aktifkan Rekening!

Baca juga: Mendikbud Umumkan Guru Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK di 2021, Cara Daftar, Syarat, dan Formasi

Total sasaran penerima pemberian bantuan ini adalah 2.034.732 PTK non-PNS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, Abdul Kahar.

"Sampai hari ini sudah ditransfer ke rekening penerima sebanyak 1.734.952 orang PTK, sisanya 299.780 orang PTK segera kami selesaikan," kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nantinya, PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

Penyaluran dilakukan secara bertahap dan sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir November 2020.

Cek status pencairan BSU Kemdikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.

Baca juga: Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K / PPPK Tahun 2021, Syarat & Cara Daftar, tanpa Kuota

Baca juga: Ingin Cek Nama-nama Penerima BLT Guru Honorer dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya

PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:

Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

PD Dikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Guru Honorer Jadi PPPK, Biaya Ujian Ditanggung Kemendikbud, Ada Batas Usia?

Baca juga: Anggaran Defisit, Tes Urin ASN Bontang Tertahan, Sekda: Honorer Terlibat Narkoba Langsung Pecat

Syarat penerima bantuan Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  • Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Alur pencairan bantuan Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud.

PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ dan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani

Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman Info GTK dan PDDikti.

Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Hal-hal yang harus diperhatikan

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:

  • PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
  • Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
  • Sementara itu, jika PTK sudah telanjur menerima BSU tetapi ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer, Cek Penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved