RESMI Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Akhir Tahun, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja
Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari.
Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Baca juga: Debat Publik Ketiga Pilgub Kaltara, Ketua KPU Kaltara Ajak ke TPS dan Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Anak Buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Dikerahkan ke Sigi, Buru Kelompok Ali Kalora
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/01/daftar-cuti-bersama-dan-libur-akhir-tahun-2020-terbaru-setelah-resmi-dipangkas-pemerintah?page=all
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara