RESMI Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Akhir Tahun, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja

Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Menko PMK Muhadjir Effendy (Tribunnews/Jeprima) 

Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Baca juga: Debat Publik Ketiga Pilgub Kaltara, Ketua KPU Kaltara Ajak ke TPS dan Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Anak Buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Dikerahkan ke Sigi, Buru Kelompok Ali Kalora

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/01/daftar-cuti-bersama-dan-libur-akhir-tahun-2020-terbaru-setelah-resmi-dipangkas-pemerintah?page=all
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved