SEGERA CEK Penerima BPUM Tahap 2 Rp 2,4 Juta, Link E-form Login eform.bri.co.id & eform.bni.co.id
Segera cek penerima BPUM tahap 2 Rp 2,4 juta, Link E-form Login eform.bri.co.id/bpum & eform.bni.co.id
TRIBUNKALTARA.COM - Segera cek penerima BPUM tahap 2 Rp 2,4 juta, Link E-form Login eform.bri.co.id/bpum & eform.bni.co.id
Kabar gembira kembali hadir untuk calon penerima BPUM tahap 2.
Seluruh peserta calon penerima dapat melakukan pengecekan apakah telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut atau belum.
Setelah masuk dalam situs itu, maka peserta dapat segera mengetahui dengan berbagai ciri dalam situs.
Dan dalam artikel ini, akan disaajikan secara lengkap cara mendaftar dengan mudah.
Buruan, langsung login eform.bri.co.id/bpum/ atau eform.bni.co.id untuk cek penerima BPUM tahap 2, cara pendaftaran BPUM.
Pendaftar Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp 2,4 juta pada tahap 2 bisa langsung melakukan pengecekan secara berkala.
Langsung login eform.bri.co.id/bpum/ atau eform.bni.co.id untuk cek penerima BPUM tahap 2, cara pendaftaran BPUM.
Tujuan untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM pada tahap 2.
Baca juga: LOGIN e-form bni.co.id atau e-form.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cek Bantuan UMKM.2020 Secara Online
Baca juga: LINK RESMI, Login eform bni.co.id/eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama dan Syarat Penerima Bantuan BPUM
Baca juga: HEBOH! Solusi Bila Lolos Tiba-tiba Tak Terdaftar, Cara Mengecek Bantuan UMKM di eform bni.co.id/bpum
Baca juga: MENDADAK Nama Penerima BLT UMKM Hilang di eform.bri.co.id/bpum, Lapor ke Nomor Call Center Pengaduan
Pengecekan online bisa dilakukan sendiri hanya melalui smartphone yang terkoneksi ke internet dengan mengakses layanan resmi https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Status peserta akan muncul dengan tulisan warna biru atau merah pertanda diterma atau tidak.
Untuk Tahap 2 pengajuan BPUM sudah ditutup, pemerintah kemungkinan akan memperpanjang di Desember 2020.
Akses resmi pengecekan online penerima eform bri hanya untuk penyalur dari Bank BRI saja sementera untuk lainnya sesuai link masing-masing.
Berikut Cara Cek bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Selain informasi seputar cara login eform.bri.co.id/bpum/ atau eform.bni.co.id untuk cek penerima BPUM tahap 2 dan cara pendaftaran BPUM, simak informasi penting lainnya.
- Masuk link https://eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
- Isi nomor NIK KTP.
Baca juga: BLT BPJS, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan Bansos Tunai Diperpanjang Sampai 2021, Cek Daftar Penerima
Baca juga: Disperidagkop PPU Usulkan Lagi 6.366 Tambahan UMKM, Kuncoro; Saya Kaget Kok Banyak Pendaftar
- Masukkan kode verifikasi berupa jumlah perhitungan pada kolom sebelah kiri.
- Klik proses inquiry
- Hasil status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak akan muncul.
Muncul tulisan "NIK anda terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna biru.
Sedangkan jika tidak "NIK anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna merah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Setelah menerima status sebagai penerima baik melalui link eform BRI ataupun SMS notifikasi, penerima perlu melakukan verifikasi ke pihak bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Baca juga: Keluhan BLT UMKM, Pagi Dinyatakan Terima Bantuan UMKM, Sore tak Terdaftar, Tanggapan Kemenkop & BRI
Baca juga: Deadline Daftar BLT UMKM Besok, Segera Login eform.bri.co.id, Menkop UKM Usul Banpres Diperpanjang
Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Apabila NIK KTP Tidak Muncul di E-form BRI
Meski sudah melakukan pendaftaran namun tidak juga muncul status sebagai penerima bantuan kemungkinannya belum melakukan hal berikut:
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Jika sudah terpenuhi semua syarat dan melakukan pendaftaran dipastikan akan menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Simak cara daftar BPUM
Sampai saat ini pendaftaran belum dinyatakan akan ditutup bahkan bakal diperpanjangan di Bulan Desember dan ada rencana berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Syarat dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing. Pendafar bantuan UMKM masid diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul CEK Penerima BPUM Tahap 2 di Link E-form BRI Desember 2020 Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp2,4 Jt