CATAT Batas Waktu Sampai 15 Desember, Beli Pelatihan & Isi Survei Kartu Prakerja Dapat Rp 3,5 Juta

Catat batas waktu sampai 15 Desember, beli pelatihan & isi survei Kartu Prakerja dapat Rp 3,5 juta.

Instagram prakerja.go.id
Batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja. Segera beli pelatihan dan isi survei evaluasi Kartu Prakerja agar dapat insentif, batas waktu 15 Desember 2020. 

Jika melewati batas waktu tersebut dan penerima program belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan.

Cara Dapatkan Insentif

Sementara, ketika sudah menjalani pelatihan, tahap selanjutnya yakni mengisi survei kebekerjaan.

Melalui survei tersebut, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ingin mengevaluasi peran pelatihan yang diikuti dalam kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi peenrima.

Diberitakan Kompas.com, (21/9/2020), untuk mengisi survei, penerima Kartu Prakerja dapat mengakses di laman prakerja.go.id. Adapun waktu pengisian survei sekitar 20-30 menit.

Oleh karena itu, baiknya peserta dapat mencari tempat yang nyaman agar dapat menyelesaikan dengan baik.

Dalam proses pengisian, peserta diharapkan meberikan jawaban sejujur-jujurnya.

Karena, jawaban itu akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja agar bisa lebih baik.

Di sisi lain, jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, maka insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.

Insentif tersebut juga akan diberikan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.

Baca juga: Siapa Benny Wenda yang Deklarasi sebagai Presiden Papua Barat? Dulu Disebut Dalang Kerusuhan Papua

Baca juga: Momen 2020, Lisa BLACKPINK Bocorkan Hadiah Terbaik dari Rose, Kaget Dapat Pakaian Dalam, Apa Ini?

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Batas Akhir Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja 15 Desember agar Dapat Insentif


Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved